Jika Ada Polisi Terbukti Langgar SOP Saat Amankan Kerusuhan, Polri Janji Akan Ditindak Tegas
Dedi Prasetyo menyebut tim Mabes Polri juga melakukan verifikasi terhadap sejumlah video oknum Brimob memukuli warga yang viral pasca- kerusuhan
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Mabes Polri berjanji menindak tegas aparat yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat mengamankan kericuhan di sejumlah titik di Jakarta pada 22 Mei lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, menyampaikan itu sebagai tanggapan soal tujuh orang korban tewas dan ratusan luka-luka pasca- kerusuhan itu.
Menurutnya, aparat yang melanggar SOP saat mengamankan kerusuhan terancam kena sanksi.
"Polri akan profesional dan akan melakukan tindakan tegas kepada anggotanya yang bekerja tidak sesuai SOP," kata Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Menurut dia, Kapolri Jenderal pol Tito Karnavian sudah membentuk tim pencari fakta untuk menginvestasi penyebab jatuhnya korban.
"Menyangkut masalah korban Bapak Kapolri sudah membentuk tim pencari fakta, sedang disusun komposisi personilnya langsung di bawah pimpinan bapak Irwasum," ujar Dedi Prasetyo.
• Pelaku Kerusuhan di Aksi 22 Mei Orang Profesional, Ini yang Disoroti Pengamat
• Kejanggalan Luka Tembak Korban Aksi 22 Mei, Terungkap Jarak Tembak dan Senjata yang Dipakai
Selain itu, imbuh Dedi Prasetyo, tim Mabes Polri juga melakukan verifikasi terhadap sejumlah video oknum Brimob memukuli warga yang viral pasca kerusuhan.
Salah satu video yang sudah diverifikasi kebenarannya menunjukkan sekelompok anggota Brimob melakukan pemukulan terhadap warga di sebuah lahan parkir dekat masjid.
Dedi mengatakan, peristiwa di video itu terjadi di depan masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) pagi.
Pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkapnya karena diduga satu di antara perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.
• Ini Dia 6 Dalang Kerusuhan 22 Mei menurut IPW, Purnawirawan Perwira Tinggi sampai Anak Kyai Ternama
Meski Andri Bibir benar pelaku kerusuhan dan telah mengakui perbuatannya, Polri mengakui yang dilakukan sejumlah anggota Brimob dengan memukuli Andri tak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Terkait hal itu, Mabes polri sudah menurunkan Propam. Propam sudah bekerja meminta keterangan saksi termasuk tersangka rusuh Andri Bibir. Polri akan profesional dan kan melakukan tindakan tegas kepada anggotanya yang bekerja tidak sesuai SOP," kata dia.
Kendati demikian, Dedi Prasetyo tak menjawab saat ditanya kemungkinan sanksi yang akan dikenakan.
Untuk mengetahui pelanggaran itu, kata Dedi, ada mekanisme sebelum akhirnya menjatuhkan saksi kepada anggota.
"Mekanisme dan sidang disiplin, dari mekanisme sidang disiplin itu baru bisa diputuskan pelanggaran dan kesalahan apa yang dilakukan," ujarnya. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Janji Tindak Anggota yang Langgar SOP Saat Kerusuhan 22 Mei"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jumpa-pers-terkait-kerusuhan-22-23-mei.jpg)