Kerusuhan di Jakarta

Terungkap, Daftar Orang yang Jadi Target Penculikan dan Polisi Sudah Tahu Siapa Dalang Kerusuhan

Selain itu, ada pula ancaman melalui SMS dan jumlah pesan ancaman yang diterimanya meningkat selama tiga hari belakangan.

Editor: Ravianto
WARTA KOTA/henry lopulalan
UNJUK RASA-Ribuan massa Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/209). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019. WARTA KOTA/henry lopulalan 

Tito Karnavian Ungkap Kronologi Aksi 22 Mei

Terpisah, Kapolri Tito Karnavian menjelaskan  kronologi aksi demo 22 Mei 2019 di lima titik, yakni di depan Bawaslu, Tanah Abang, Petamburan, Cideng, hingga Jatinegara.

Hal itu disampaikan pada konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Rabu (22/5/2019) sore.

Tito Karnavian mengungkapkan, kondisi awal di ketiga titik tersebut aman dan lancar berkat pengamanan dari pihak berwajib.

Pengamanan tersebut pun dilakukan oleh pihak Kepolisian dan TNI sesuai dengan prosedur yang ada.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kepala KSP Moeldoko (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kepala KSP Moeldoko (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019). (ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)

Sebelumnya, pihak Kepolisian sudah menempatkan diri untuk mengamankan lokasi aksi buka puasa bersama di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Tito pun menambahkan bahwa sejatinya rakyat bebas untuk menyatakan pendata, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

Namun, hal tersebut tetap dilakukan sesuai dengan batas-batas yang telah ditentukan.

Berpendapat di muka umum diperbolehkan, asal tidak berada di tempat yang mengganggu ketertiban publik.

Selain itu, seharusnya rakyat juga mengetahui batas waktu untuk menyatakan pendapat di muka publik.

"Tidak boleh menyatakan pendapat di ruang terbuka lebih dari pukul 18.00. Jika di ruang tertutup, tidak boleh lebih dari 22.00. Itu aturan hukum yang berlaku," tutur Tito Karnavian.

Namun, Tito menambahkan, pihak aparat juga telah melakukan diskresi dan toleransi penyampaian aspirasi di Bawaslu yang sudah dimulai massa sejak pukul 14.30 WIB hingga berlanjut acara buka bersama.

Tito menerangkan, pihak aparat juga telah menjaga lokasi selama beberapa hari secara aman dan lancar.

Namun, sekitar pukul 22.30-23.00 WIB, sekitar 300-400 pemuda mendatangi Bawaslu dari arah Tanah Abang.

Mereka langsung melempari anggota-anggota yang bertugas di Bawaslu dengan alat-alat yang membahayakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved