Pakai VPN dan Buka M-Banking, Uang di Rekening Mimin Ludes, di Garut Sudah 7 Orang Jadi Korban VPN
Namun rupanya penggunaan VPN juga dilarang oleh Kemenkominfo. Pasalnya aplikasi tersebut bisa menyedot data pribadi si pengguna.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Artinya, aplikasi VPN, saat ini sedang banyak diunduh oleh pengguna smartphone di Indonesia.
Di urutan pertama, ada aplikasi Turbo VPN.
Kemudian, di urutan kedua, ada aplikasi Free VPN.
Berikutnya, ada aplikasi 1.1.1.1.
Lalu, di urutan keempat, ada aplikasi SuperVPN.
• 7 Bahaya Pakai VPN di Smartphone, dari Membahayakan Keamanan hingga Jual Bandwith Pengguna
Di urutan kelima, ada aplikasi Free VPN.
Jika dilihat, ukuran file dari aplikasi VPN itu tak lebih dari 21 MB.
Sejumlah aplikasi VPN itu pun mendapatkan rating yang cukup baik dari para pengguna Google Playstore.
Dari skala 1-5, sejumlah aplikasi VPN itu mendapatkan penilaian di atas 4,3.
Bahkan, ada aplikasi VPN yang mendapatkan rating 4,7.
Aplikasi VPN yang mendapatkan rating VPN 4,7 itu adalah Free VPN.

Kata Menkominfo Soal VPN
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menyarankan pengguna internet agar hati-hati menggunakan VPN, terutama VPN yang gratis.
Rudiantara mengatakan hal itu saat jadi narasumber di acara Kompas Petang, Kamis (23/5/2019).
"Itu sudah diperhitungkan (mengenai saluran lain untuk sebarkan konten negatif dan hoaks), salah satunya adalah melalui VPN, kan selalu dikatakan kita bisa bypass melalui VPN Virtual Private Network saya justru sarankan hati-hati, hindari VPN," ujar Rudiantara.