Pakai VPN dan Buka M-Banking, Uang di Rekening Mimin Ludes, di Garut Sudah 7 Orang Jadi Korban VPN

Namun rupanya penggunaan VPN juga dilarang oleh Kemenkominfo. Pasalnya aplikasi tersebut bisa menyedot data pribadi si pengguna.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
kolase/tribunstyle
VPN dan WA 

Artinya, aplikasi VPN, saat ini sedang banyak diunduh oleh pengguna smartphone di Indonesia.

Di urutan pertama, ada aplikasi Turbo VPN.

Kemudian, di urutan kedua, ada aplikasi Free VPN.

Berikutnya, ada aplikasi 1.1.1.1.

Lalu, di urutan keempat, ada aplikasi SuperVPN.

 7 Bahaya Pakai VPN di Smartphone, dari Membahayakan Keamanan hingga Jual Bandwith Pengguna

Di urutan kelima, ada aplikasi Free VPN.

Jika dilihat, ukuran file dari aplikasi VPN itu tak lebih dari 21 MB.

Sejumlah aplikasi VPN itu pun mendapatkan rating yang cukup baik dari para pengguna Google Playstore.

Dari skala 1-5, sejumlah aplikasi VPN itu mendapatkan penilaian di atas 4,3.

Bahkan, ada aplikasi VPN yang mendapatkan rating 4,7.

Aplikasi VPN yang mendapatkan rating VPN 4,7 itu adalah Free VPN.

Ilustrasi VPN
Ilustrasi VPN (Pixabay.com)

Kata Menkominfo Soal VPN

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menyarankan pengguna internet agar hati-hati menggunakan VPN, terutama VPN yang gratis.

Rudiantara mengatakan hal itu saat jadi narasumber di acara Kompas Petang, Kamis (23/5/2019).

"Itu sudah diperhitungkan (mengenai saluran lain untuk sebarkan konten negatif dan hoaks), salah satunya adalah melalui VPN, kan selalu dikatakan kita bisa bypass melalui VPN Virtual Private Network saya justru sarankan hati-hati, hindari VPN," ujar Rudiantara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved