Dugaan Rekayasa Menguat, Sekretaris Vanessa Angel Sebut Ketemu Orang di Polda Ketika Check In
Milano Lubis, penasihat hukum Vanessa, menyebutkan Anna sempat bertemu dengan orang yang selalu ada di Polda Jatim.
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Vanessa Angel kembali menjalani sidang kasus penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/5/2019).
Dalam sidang kali ini, Tim penasihat hukum Vanessa Angel menghadirkan Anna, sekretaris Vanessa Angel.
Dari kesaksian sang sekretaris terungkap fakta baru. Apakah itu?
Milano Lubis, penasihat hukum Vanessa, menyebutkan Anna sempat bertemu dengan orang yang selalu ada di Polda Jatim ketika check ini di Hotel Vasa, Surabaya.

"Ternyata waktu Anna akan masuk lift bersama orang bernama Dani (perantara), ia berpapasan dengan orang yang kemudian selalu ada di Polda Jatim saat proses penyidikan. Jadi penyidik tersebut pernah bertemu Anna saat di lift," ujar Milano Lubis.

Keterangan Anna itu untuk menguatkan pendapat tim penasihat hukum bahwa kasus Vanessa merupakan rekayasa semata.
Dugaan rekayasa menguat ketika jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan Rian Subroto, pria yang disebut-sebut sebagai pemesan Vanessa.
• Istri Ketua KPU Cianjur Mengaku Disekap Tangan Diikat, Polisi Langsung Selidiki
• Mahfud MD Ungkap Siapa yang Seharusnya Bertanggung Jawab dalam Kerusuhan 22 Mei di Jakarta
• Terungkap, Daftar Orang yang Jadi Target Penculikan dan Polisi Sudah Tahu Siapa Dalang Kerusuhan
Wartawan tidak bisa mendengarkan kesaksian Feby Febiola dan Anna karena sidang kasus Vanessa bersifat tertutup.
Kasus Vanessa masuk kategori perkara asusila sehingga persidangan han boleh diikuti orang tertentu, yaitu terdakwa, saksi, jaksa penuntut umum, dan tim penasihat hukum.
Kesaksian Feby Febiola
Feby Febiola mendadak muncul di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kedatangannya bukan untuk syuting sinetron atau film, melainkan menjadi saksi meringankan artis Vanessa Angel, terdakwa kasus prostitusi, Kamis (23/5/2019).
Sayang Feby Febiola tidak bersedia menceritakan secara gamblang apa saja yang disampaikan kepada majelis hakim untuk meringankan Vanessa.
Feby Febiola mengaku maksud kedatangannya tersebut menyangkut dua hal.

"Pertama, saya sebagai warga negara menghargai semua pihak, baik dari pihak Vanessa maupun kepolisian. Saya tidak berhak menentukan yang mana salah dan benar," jelasnya.
Kedua, ia hadir untuk meluruskan informasi mengenai Vanessa Angel, temannya sesami artis.
"Secara pribadi, sebagai teman Vanessa, inginnya dia segera bebas. Kasihan sekali dia hidup dalam tahanan. Banyak waktu terenggut belum lagi cibiran orang. Terus bagaimana nanti kehidupannya setelah keluar dari penjara," tambah Feby Febiola.
Artis yang kini tinggal di Pulau Dewata itu mengakui banyak kejanggalan, akan tetapi dirinya menilai dan berbicara dari dua sisi.
"Sebagai teman saya menilai ini nggak adil, sebagai sesama perempuan saya merasa ini nggak fair. Ia ditahan, diperlakukan seperti penjahat kelas kakap. Saya nggak tega," terangnya.
Ia ingin membantu Vanessa melalui jalur hukum.
"Kita harus melalui jalur yang benar, dan di sini saya membantu Vanessa di jalur yang benar," katanya.
Dalam persidangan, Feby mengaku ditanya mengenai pekerjaan Vanessa.
"Ya tadi ditanya Vanessa seperti apa orangnya. Apakah dia punya pekerjaan tetap atau tidak. Saya bilang, semua orang juga tahu dia main sinetron dia juga bisa nyanyi, dan endorsement. Ia juga bisnis online," katanya. (surya/sam)
Siapa oknum polisi itu?
Pada sidang gabungan tiga muncikari dan Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019) silam Rian Subroto lagi-lagi tak hadir.
Setelah sidang yang berlangsung selama satu jam, kuasa hukum mereka bersahutan meneriakkan kata bebas.
"Bebas.. Bebas...," teriak beberapa orang dari tim kuasa hukum tiga muncikari dan Vanessa Angel, seperti yang dikutip dari Tribun Jatim.
Diketahui, Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya.
Tak hanya itu, Milano juga mengkalim kasus yang tengah menjerat kliennya itu diduga direkayasa oleh oknum polisi Polda Jatim.
Diakui Milano, hal tersebut memang terlalu awal namun bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
"Sebetulnya terlalu awal ya akan tetapi ini menjadi bahan pertimbangan untuk majelis hakim untuk memutuskan persidangan ini diteruskan atau tidak.
Karena kami telah menemukan indikasi ada oknum Polda Jatim telah melakukan rekayasa perkara dalam kasus Vanessa Angel," kata Milano usai sidang.
Salah satu bukti yang mengarah ke dugaan adanya rekayasa tersebut dibeberkan oleh sang pengacara.

Bukti transfer uang Rp 80 juta ke salah satu muncikari bukan dilakukan oleh Rian Subroto, melainkan seseorang berinisial HS.
"Tapi kami sudah menemukan bukti pentransfer Rp 80 juta yaitu, bagian dari Polda Jawa Timur yang berinisial HS," kata Milano.
HS yang dimaksud adalah Herlambang Hasea.
Karena adanya dugaan itu, pihak Vanessa Angel mendesak kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan.
"Kami mendesak majelis hakim segera mempertimbangkan kasus ini, dan tidak ada waktu satu hari lagi Vanessa itu ditahan.
Karena itu sudah terlalu, keterlaluan, ini merupakan kasus yang dirakayasa oleh oknum Polda Jawa Timur," ucap Milano.
• Yang Mentransfer Rp 80 Juta Bukan Rian Subroto tapi Oknum Polisi, Kasus Vanessa Angel Direkayasa?
Setelah kabar dugaan kasus direkayasa, mantan pacar Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah mengunggah sesuatu di Instagram-nya.
Ia memuji hasil kerja tim kuasa hukum Vanessa Angel termasuk Milano.
Selain itu, Bibi Ardiansyah juga menyinggung Herlambang Hasea yang disebut-sebut sosok yang mentransfer uang Rp 80 juta.
Berdasarkan penelusuran Bibi Ardiansyah, wajah Herlambang Hasea mirip dengan sosok yang mengamankan Vanessa Angel saat pertama kali ditangkap di Surabaya.
Penulusuran tersebut Bibi Ardiansyah lakukan di dunia maya.

"Loh kok miirp sama petugas yang mengamankan Vanessa di foto selanjutnya?" tulis Bibi Ardiansyah.
Di foto berikutnya, Bibi Ardiansyah melingkari sosok pria berbaju oranye.
Pria tersebut berada di samping Vanessa Angel saat digiring ke Polda Jawa Timur.

• Rian Subroto Misterius, Kuasa Hukum Vanessa Angel Bikin Sayembara Berhadiah Sepeda
Tak Ada Nama Rian Kata Ketua RW
Dalam persidangan, Ketua RW tempat Rian Subroto menetap mengatakan tak ada nama Rian Subroto yang tinggal di daerahnya.
Meski begitu jaksa penuntut umum Novan Arianto tetap berkesimpulan sosok Rian memang benar ada.
Ia mengacu pada BAP yang dibuat saat Rian Subroto dan Vanessa Angel diamankan oleh polisi.
"Tapi kami tetap berkesimpulan Rian ini ada, karena dalam BAP ada keterangan Rian," kata Novan.
Rian Subroto Penuh Tanda Tanya
Seperti diketahui, saat Vanessa Angel ditangkap di Surabaya terkait kasus prostitusi, Rian Subroto tak tertangkap kamera awak media.
Sosoknya masih menjadi tanda tanya, bahkan wajahnya saja tidak pernah muncul.
Selain itu, Rian Subroto juga tidak pernah menghadiri persidangan padahal ia dijadwalkan sebagai saksi.
Kini, Rian Subroto ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
Melansir dari Tribun Jatim, Rian Subroto sudah ditetapkan sebagai buron sejak 15 Maret 2019 lalu.
Meski buron, Rian Subroto masih berstatus tersangka.

"Sampai sekarang kami masih berupaya mencari. Polisi juga mencari yang bersangkutan. Ia di-DPO-kan karena yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangannya, kami masih butuh keterangannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto, Rabu (24/4/2019).
Masih mengutip sumber yang sama, salah satu penasihat hukum Vanessa Angel, Abdul Malik menilai dakwaan yang ditujukan kepada kliennya itu janggal.
Malik bahkan menantang JPU untuk membuktikan dakwaan tersebut pada sidang selanjutnya.
"Jangan lips service (omongan belaka) saja, karena kami tahu dalam dakwaan itu menyebut nama-nama orang," katanya di PN Surbaya, Rabu (24/4/2019).
Malik juga mengatakan akan mengajukan eksepsi dan peralihan penahanan.
Menurutnya, pihak polisi salah mencantumkan foto Rian Subroto diberita acara.
"Yang kami terima dari Vanesa itu, muka Rian bukan yang di berita acara itu, yang dituntut oleh jaksa pakai selimut, bukan orang itu," jelasnya.
Kemudian, Malik berkata tak ingin berita tersebut menjadi hoaks dan tak mau polisi memberikan keterangan palsu.
"Kalau sudah P21 (proses di kejaksaan), komitmen jaksa harus menghadirkan semua pihak yang ada di berkas. Kalau tidak bisa menghadirkan biar hakim yang memutus," pungkasnya.