Mau Mudik Bawa Kendaraan Sendiri? Perpanjang Masa Berlaku SIM Dulu Yuk, di Sini Lokasinya

Mau memperpanjang masa berlaku SIM? Datang saja ke Keraton Kacirebonan pagi ini.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.CO.ID/ERY CHANDRA
Ilustrasi SIM Keliling. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dijadwalkan hadir di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (21/5/2019).

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 11.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

SIM Keliling Polres Cimahi Ada di Kawasan Masjid Agung Lembang Hari Ini

SIM Keliling Polres Bandung Hari Ini di Kawasan Bojongsoang, Mulai Beroperasi Jam 8

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved