Pilpres 2019
Tiga Tokoh Pendukung Setia Prabowo, Termasuk Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi oleh Politisi PDIP
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Eggi Sudjana yang kini menjadi tersangka kasus dugaan makar.
TRIBUNJABAR.ID - Suasana Politik Indonesia kembali memanas.
Kali ini diwarnai aksi saling lapor antara politisi dan tokoh masyarakat lainnya.
Adapun Politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan tiga tokoh pendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2019 yakni Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dan Ustaz Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Eggi Sudjana yang kini menjadi tersangka kasus dugaan makar.
"Hari ini saya bersama tim lawyer saya melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan. Di dalam ini ada Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir," ujar Dewi Tanjung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa malam.
Adapun sebenarnya ingin melaporkan Amien Rais, Habib Rizieq, dan Bachtiar Nasir bersama dengan melaporkan Eggi Sudjana, tetapi saat itu kurang alat bukti.
Laporan Dewi Tanjung atas sangkaan makar terhadap Amien Rais dkk telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
• Efek Pilpres 2019, 3 Kasus Ujaran Kebencian Terungkap, Iwan Adi Sucipto, Solatun, dan HS Anti-Jokowi
Selain itu, Dewi Tanjung membawa empat alat bukti berupa video orasi Amien, Rizieq, dan Bachtiar yang dinilai mengandung unsur makar di dalam satu CD.
"Orasinya Bapak Amien Rais di depan KPU, tanggal 31 Maret waktu demo. Waktu itu saya sempat lihat, makanya saya laporkan. Habib Rizieq waktu itu saya lihat di video yang beredar di WhatsApp group, dia menyerukan people power dan meminta Jokowi turun," kata Dewi Tanjung.
"Bachtiar Nasir saya lihat di YouTube. Dia menyerukan revolusi-revolusi, berkali-kali," tambahnya.
Jadi saksi
Sementara itu, Kamis (16/5/2019) besok, Bachtiar Nasir akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
"Kami layangkan surat pemanggilan terhadap Pak Bachtiar Nasir. Saksi (kasus Eggi Sudjana)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar membenarkan panggilan terhadap kliennya tersebut. Pihaknya mengaku telah menerima surat panggilan. "Ya, ada panggilan sebagai saksi untuk beliau," ujar Aziz.
Habib Rizieq Dihina, Gini Jadinya saat Terduga Pelakunya Ditemukan, Kok Langsung Jadi Tersangka?
Satu lagi kabar heboh dihubungkan dengan Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.
Soerang pria ditangkap usai menghina imam besar yang satu ini lewat media sosial Facebook.
Aparat Polresta Kalimantan Barat, menangkap dan menetapkan EM (30) sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian yang diunggah di media sosial Facebook, Minggu (5/5/2019).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir menuturkan, EM diduga memuat status-status yang menjurus ujaran kebencian dan menghina pentolan FPI Rizieq Shihab dan Ijtima Ulama III.
"Melalui akun Facebook-nya, EM tercatat mengunggah status ujaran kebencian sebanyak 4 kali dari Januari hingga Mei 2019," kata Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu siang.
• PEMBUNUHAN Sadis di Malang, Mayat Perempuan Dimutilasi 10 Bagian, Pelaku Bikin Tato di Kaki Korban
Saat itu, sekelompok masyarakat mendatangi rumah EM di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur.
Sekelompok warga yang marah atas unggahan tersebut kemudian mengamankan EM dan membawanya ke Polsek Pontianak Timur.
"Di Polsek langsung diproses. Alhamdulillah situasi kondusif," ujarnya.

Seorang pria berinisial EM (30) yang dibawa massa ke kantor polisi karena diduga menghina Habib Rizieq Shihab di Facebook ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir pun mengimbau seluruh masyarakat maupun warganet untuk menjaga jempolnya agar tidak langsung membagikan dan mengunggah hal-hal yang menjurus ke ujaran kebencian.
"Imbauan kami kepada warganet untuk menjaga jempolnya. Hati-hati dalam mengunggah dan membagikan informasi di media sosial yang belum pasti benar agar suasana tetap kondusif," tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (5/5/2019).
"Jangan terima mentah-mentah, saring dan cermati setiap informasi yang masuk atau hendak dibagikan," tambahnya kemudian.
EM ditetapkan sebagai tersangka setelah didatangi sekelompok masyarakat di rumahnya di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Sekelompok warga yang marah atas unggahan tersebut kemudian mengamankan EM dan membawanya ke Polsek Pontianak Timur.
"Di Polsek langsung diproses. Alhamdulillah situasi kondusif," kata Anwar.
• Tempat Karaoke di Cihampelas Bandung Dipasang Garis Polisi, 45 Orang Diamankan
Anwar mengapresiasi masyarakat yang mengamankan EM dan langsung menyerahkannya ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi, lanjut dia, masih memeriksa EM.
"Dia dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tuturnya.
Tersangka diduga Menggunakan Sabu-sabu
Sebarkan ujaran kebencian melalui akun facebooknya, GV nyaris menjadi bulan-bulanan aksi massa yang mencarinya, Sabtu (4/5/2019) malam.
Akibatnya ulah semberononya itu, Ia pun akhirnya diamankan Polresta Pontianaksetelah diserahkan warga Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Sabtu (4/5/2019) malam.
Pria kelahiran 32 tahun ini sempat membuat warga Pontianak meradang lantaran menulis ujaran kebencian di media sosial yakni Facebook.
Dalam akun Facebooknya, GV alias Em beberapa kali memposting ujaran kebencian berbau SARA, seperti penghinaan terhadap agama, ulama, dan kelompok tertentu. Dia pun mengambil gambar-gambar dari pemberitaan lalu diposting dengan kata-kata hujatan.
Tabiatnya mengundang kemarahan netizen, hingga masyarakat memancingnya untuk bertemu di luar. Akhirnya GV yang merupakan penjual baju bekas online ini berhasil ditemukan warga Tanjung Raya II.
Seketika heboh, warga yang telah berkumpul ada yang menginterogasi bahkan ada yang hendak menghakiminya. Namun GV berkali-kali membantah telah membuat postingan itu dengan alasan akunnya diretas seseorang.
GV akhirnya terselamatkan lantaran beberapa warga menghubungi kepolisian. Pria bertubuh kerempeng ini pun dibawa beramai-ramai ke kantor polisi untuk diamankan. GV alias Em dilaporkan dengan UU ITE M.O dengan Nomor: LP/808/V/RES.1.20./2019/KALBAR/RESTA PTK KOTA.
• Prabowo Berani Sumpah, Tolak Situng Pilpres 2019 yang Curang Bukan karena Ambisi, Begini Isi Hatinya
“Hampir rata-rata postingannya itu di antara jam sembilang hingga 12 malam. Akibat postingannya itu, beberapa kelompok pemuda tidak terima lalu mendatangi rumah GV di Pontianak Timur. Namun GV berhasil diamankan anggota dan dibawa ke mapolresta," kata Anwar.
Dari hasil analisa polisi, lanjut Anwar, yang bersangkutan memang membuat postingan yang mengarah kepada ujaran kebencian dan menimbulkan kemarahan beberapa kelompok pemuda. Namun kemarahan itu tidak sampai menimbulkan tindakan anarkis, sehingga GV selamat dan berhasil diamankan.
“Kelompok pemuda tersebut juga ikut mengawal tersangka ke Polresta Pontianak dan membuat laporan perihal ujaran kebencian tersebut. Laporannya sudah kita terima dan kita tindak lanjuti, dan yang bersangkutan kita kenakan Pasal 28 undang undang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ungkapnya.
"Kemungkinan GV dalam melakukan postingannya hampir selalu terbawa halusinasi akibat mengkonsumsi sabu, ini yang jadi rawan. Efek sabu yang menjadikan GV melakukan ujaran kebencian," katanya.
Terkait kasus ujaran kebencian di media sosial, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengimbau kepada masyarakat maupun wargnet untuk menjaga ‘jempolnya’ agar tidak langsung share dan memosting hal-hal yang menjurus ke ujaran kebencian dan SARA.
• Ditahan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari, Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Penahanan
“Apalagi ini mendekati bukan puasa, kondusifitas harus tetap terjaga. Jangan terima mentah-mentah, filter dan cermati setiap informasi yang masuk atau hendak dibagikan," ujarnya.
Kapolresta Pontianak mengungkapkan, saat ini GV masih dilakukan pemeriksaan atau intorgasi.