Ditahan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari, Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Penahanan

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Eggi Sudjana selama 20 hari ke depan namun ia menolak meneken surat penahanan

Tribunnews.com/Reza Deni
Dewan Penasihat PA 212 sekaligus politikus PAN, Eggi Sudjana. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Meski menolak menandatangani surat penahanan, tersangka makar terkait seruan people power, Eggi Sudjana tetap mengikuti keputusan penyidik Polda Metro Jaya untuk ditahan.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Eggi Sudjana selama 20 hari ke depan.

"Kepolisian punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya," kata penyidik Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.

Soal menolak meneken surat penahanan, Eggi Sudjana punya alasan sendiri. Menurutnya, seorang advokat seharusnya tidak dapat dipidana.

"Saya tidak menandatangani (surat penahanan) atau saya menolak sebagai ditahan begitu. Kita ikuti saja prosesnya, semoga Allah rida kepada kita," ujar Eggi.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan Eggi atas kasus makar terkait seruan people power, Selasa.
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan setelah mengikuti pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Awalnya Iwan Adi Sucipto Bingung Ditangkap Polisi: Saya Ustaz Kampung, Enggak Tahu Penyebaran IT

Sejumlah Pemuda dan Mahasiswa Bandung Raya Menolak People Power

 Adapun, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.

Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi Sudjana dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi Sudjana dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi Sudjana telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menyebut Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait kasus yang membelit kliennya.

Pitra Romadoni meminta BPN Prabowo-Sandiaga tidak perlu membuat keadaan menjadi sulit jika memang enggan membantu kliennya menghadapi kasus yang membelitnya.

"Saya minta kepada tim BPN, kalau seumpama tidak bisa membantu, tolong jangan buat kami susah. Gitu saja," kata Pitra kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa siang (14/5/2019).

Tak Mau Ditahan, Eggi Sudjana: Jokowi Bisa Perintahkan Kapolri untuk Tak Tahan Saya

Diperiksa 13 Jam Sejak Kemarin Sore, Eggi Sudjana Langsung Ditangkap Pagi Ini karena Kasus Makar

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved