Pertemuan Ulama, Habib dan Pimpinan Ponpes se-Jabar Sepakati 9 Hal Usai Pemilu 2019, Berikut Isinya

Pertemuan ulama, habib dan pimpinan pondok pesantren se-Jabar digelar di Jalan Peta, Kota Bandung Rabu (15/5/2019).

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Pertemuan ulama, habib, dan pimpinan pondok pesantren se- Jawa Barat digelar di Jalan Peta, Kota Bandung Rabu (15/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pertemuan ulama, habib, dan pimpinan pondok pesantren se- Jawa Barat digelar di Jalan Peta, Kota Bandung Rabu (15/5/2019).

Pertemuan itu menghasilkan hal penting terkait Indonesia pascapemilu.

Pantauan Tribun Jabar, berdasarkan daftar hadir yang tertera dan ditandatangani, mereka yang hadir berasal dari berbagai kota dan kabupaten di Jabar.

Pertemuan itu menyapakati sembilan hal;

1. Umat Islam agar memanfaatkan momentum bulan suci ramadan untuk mencapai ketaqwaan sempurna, meningkatkan taqarrub kepada Allah dan senantiasa berdoa untuk bangsa dan negara agar tetap kondusif.

2. Mempererat silaturahmi antar sesama anak bangsa, memperkokoh ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah, ukhuwan basyariah, menjauhi saling fitnah, pertengkaran, perpecahan dan tindakan tercela lainnya serta terus saling memaafkan satu sama lain.

3.Terus meneguhkan komitmen kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI karena iu semua sudah berjalan sesuai ajaran Islam yang kita anut.

4. Berkomitmen menjaga stabilitas keamanan, perdamaian dan situasi yang kondusif dengan mengedepankan persamaan sebagai umat manusia yang saling bersaudara satu sama lain dan tidak mempertajam perbedaan yang bersifat kontra produktif.

Fadli Zon Tegaskan People Power Sah dan Konstitusional

5. Menghindari segala bentuk provokasi, fitnah dan kekerasan selama dan sesudah bulan ramadan.

6. Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di seluruh NKRI, sebagai pengejawantahan hubungan yang konstruktif dan penuh rasa hormat kepada pemerintahan yang sah karena hal ini sangat jelas diajarkan dalam Islam yang kita anut.

7. Tidak terpancing untuk melakukan aksi inkonstitusional baik langsung dan tidak langsung karena tindakan inkonstitusional bertentangan dengan ajaran Islam dan dapat mengarah kepada tindakan bughot.

8. Saling fastabiq‎ul khairot guna meningkatkan ekonomi umat agar dapat turut aktif dalam mengenaskan kemiskinan, mengatasi ketimpangan berbagai hal serta mengejar ketertinggalan terhadap penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

9. Melakukan sosialisasi terhadap hasil muntaqo ini pada berbagai forum secara berkelanjutan, agar tercipta sinergitas antar ulama, habaib, pimpinan pondok pesantren dan cendekiawan muslim bersama seluruh umat Islam.

PMII Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Tolak Aksi People Power

Sembilan pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua MUI Jabar KH Rachmat Syafe'i dan sekretaris, HM Rafani Akhyar. Diikuti tandatangan dari ‎perwakilan habaib.

Perwakilan forum pimpinan pondok pesantren Jabar diteken Edi Komarudin, perwakilan cendekiawan diteken Prof Dr Rosihon Anwar dari UIN Sunan Gunung Jati, perwakilan NU Jabar diteken KH Asep Syarifudin, perwakilan Muhammadiyah diteken H Syuhada, perwakilan Mathlaul Anwar Jabar diteken KH Yayan Hasunahudaya, Persis Jabar hingga Da'i Kamtibmas Jabar dan Ketua Forum Pondok Pesantren diteken Edi Komarudin.

Usai agenda, Ketua MUI Jabar, KH Rachmat Syafei menjelaskan, pertemuan tersebut digelar untuk mengingatkan masyarakat Jabar menyikapi situasi yang berkembang pascapilpres dan pileg, yang menurut dia, banyak pernyataan tidak sesuai dengan bukti maupun ajakan untuk people power.

"Itu (ajakan people power) jangan diikuti dan itu hanya mengiring masyarakat untuk terbawa arus. Karena people power dalam sistem kenegaraan, itu mengganggu pemerintahan yang sah, bisa mengarah pada bughat, dalam fikih artinya memberontak," ujar Rahmat Syafei.

Kata dia, people power bisa mengarah ke tindakan inkonstitusional.

‎Kata Rahmat, pertemuan itu juga untuk memberi arahan pada tokoh agama di setiap kota kabupaten di Jabar yang tergabung di MUI, agar mereka mengajak umat supaya tidak ikut-ikutan memprovokasi dan ikut dalam gerakan people power.

"Dalam istilah kenegaraan, itu (people power) disebut makar, ada niat untuk mengganggu keabsahan pemerintahan sendiri," ujarnya.

Kata dia, bisa saja MUI mengelurkan fatwa haram terhadap gerakan people power karena termasuk inkonstitusional dan termasuk bugot.

"Artinya people power bisa dikenai fatwa haram karena dalam fiqih masuk kategori bughat yang artinya menggulingkan pemerintahan yang sah. Bugot itu dilarang, haram dan harus diperangi," ujarnya. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved