Ditahan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari, Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Penahanan

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Eggi Sudjana selama 20 hari ke depan namun ia menolak meneken surat penahanan

Tribunnews.com/Reza Deni
Dewan Penasihat PA 212 sekaligus politikus PAN, Eggi Sudjana. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Meski menolak menandatangani surat penahanan, tersangka makar terkait seruan people power, Eggi Sudjana tetap mengikuti keputusan penyidik Polda Metro Jaya untuk ditahan.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Eggi Sudjana selama 20 hari ke depan.

"Kepolisian punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya," kata penyidik Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.

Soal menolak meneken surat penahanan, Eggi Sudjana punya alasan sendiri. Menurutnya, seorang advokat seharusnya tidak dapat dipidana.

"Saya tidak menandatangani (surat penahanan) atau saya menolak sebagai ditahan begitu. Kita ikuti saja prosesnya, semoga Allah rida kepada kita," ujar Eggi.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan Eggi atas kasus makar terkait seruan people power, Selasa.
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan setelah mengikuti pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Awalnya Iwan Adi Sucipto Bingung Ditangkap Polisi: Saya Ustaz Kampung, Enggak Tahu Penyebaran IT

Sejumlah Pemuda dan Mahasiswa Bandung Raya Menolak People Power

 Adapun, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.

Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi Sudjana dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi Sudjana dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi Sudjana telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menyebut Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga terkait kasus yang membelit kliennya.

Pitra Romadoni meminta BPN Prabowo-Sandiaga tidak perlu membuat keadaan menjadi sulit jika memang enggan membantu kliennya menghadapi kasus yang membelitnya.

"Saya minta kepada tim BPN, kalau seumpama tidak bisa membantu, tolong jangan buat kami susah. Gitu saja," kata Pitra kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa siang (14/5/2019).

Tak Mau Ditahan, Eggi Sudjana: Jokowi Bisa Perintahkan Kapolri untuk Tak Tahan Saya

Diperiksa 13 Jam Sejak Kemarin Sore, Eggi Sudjana Langsung Ditangkap Pagi Ini karena Kasus Makar

Diketahui, Eggi Sudjana ditangkap di ruang penyidikan polisi usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Saat ditanya lebih jauh tentang pernyataan itu, Pitra langsung meninggalkan wartawan.

Ia tidak mau menjelaskan maksud pernyataannya tersebut.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power saat berorasi di luar tempat tinggal Prabowo di Jakarta Selatan usai Pilpres pada 17 April lalu.

Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi Sudjana dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Eggi Sudjana telah mengajukan gugagatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat lalu terkait stastus tersangkanya itu.

Ditetapkan Tersangka, Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Polda Metro Jaya

Kecaman Fadli Zon

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengecam penahanan Eggi Sudjana, tersangka dugaan makar terkait ucapannya tentang people power.

Fadli Zon menilai penangkapan tersebut bisa merusak demokrasi Indonesia.

Karena, ia melihat proses hukum tidak berjalan seimbang.

"Ya menurut saya penetapan bukan hanya disayangkan harus kita kecam karena ini merusak demokrasi kita dan memundurkan demokrasi kita," ucap Fadli di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Lantas Fadli Zon membandingkan proses hukum yang menyerang pemerintah cenderung dipercepat.

Sementara laporan yang dibuat pihaknya, tidak direspons dengam baik oleh kepolisian.

"Saya ulangi mungkin ada sembilan laporan saya itu tidak di proses oleh pihak kepolisian. Ada yang mengancam membunuh saya, ada macam-macam itu tidak ada yang diproses," tuturnya.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, dalam dalam acara Simposium Nasional 'Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain' di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/6/2015)
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, dalam dalam acara Simposium Nasional 'Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain' di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/6/2015) (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

"Tetapi kalau ada yang misalnya kepada pihak pemerintah langsung diproses bahkan ditangkap. Ada yang baru ngomong begitu saja langsung di tangkap, ini kan lucu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI itu menilai tak ada yang salah dalam pernyataan people power.

Fadli Zon menilai people power tak terkait dengan makar.

Fadli Zon mengatakan people power sah karena aksi demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang.

"People power itu apa sih artinya? kekuatan rakyat, orang berdemontrasi memprotes kecurangan itu konstitusional. Jadi people power itu konstitusional," pungkasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.

Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jayakepada pihaknya. (Kompas/Rindi Nuris Velarosdela/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eggi Sudjana: Polisi Punya Kewenangan, Kita Ikuti Prosesnya..."

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved