Ditahan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari, Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Penahanan

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Eggi Sudjana selama 20 hari ke depan namun ia menolak meneken surat penahanan

Tribunnews.com/Reza Deni
Dewan Penasihat PA 212 sekaligus politikus PAN, Eggi Sudjana. 

Diketahui, Eggi Sudjana ditangkap di ruang penyidikan polisi usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Saat ditanya lebih jauh tentang pernyataan itu, Pitra langsung meninggalkan wartawan.

Ia tidak mau menjelaskan maksud pernyataannya tersebut.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power saat berorasi di luar tempat tinggal Prabowo di Jakarta Selatan usai Pilpres pada 17 April lalu.

Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi Sudjana dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Eggi Sudjana telah mengajukan gugagatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat lalu terkait stastus tersangkanya itu.

Ditetapkan Tersangka, Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Polda Metro Jaya

Kecaman Fadli Zon

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengecam penahanan Eggi Sudjana, tersangka dugaan makar terkait ucapannya tentang people power.

Fadli Zon menilai penangkapan tersebut bisa merusak demokrasi Indonesia.

Karena, ia melihat proses hukum tidak berjalan seimbang.

"Ya menurut saya penetapan bukan hanya disayangkan harus kita kecam karena ini merusak demokrasi kita dan memundurkan demokrasi kita," ucap Fadli di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved