HS Sudah Ditangkap, Bagaimana dengan Dua Perempuan yang Ada di Video Ancaman Penggal Kepala?
Kendati menyesal, HS tetap akan diproses hukum. Ia saat ini sedang menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolda Metro Jaya.
TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - HS, Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo akhirnya ditangkap polisi, Minggu (12/5/2019).
HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Polisi kini masih memeriksa HS terkait ancamannya tersebut.
HS sendiri mengaku khilaf dan menyesali ucapannya tersebut.
Kendati menyesal, HS tetap akan diproses hukum. Ia saat ini sedang menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolda Metro Jaya.
HS diperiksa polisi setelah masuk laporan dari relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo, lewat pesan singkat, Minggu.
Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo Yuwono.

Selain HS, dua perempuan yang ada di dalam video ancaman dia juga dipolisikan.
Polisi kini mengimbau keduanya untuk menyerahkan diri.
Hal tersebut tampak pada akun Instagram Jatanras Polda Metro Jaya pada Senin (13/5/19).
Tampak akun Jatanras Polda Metro Jaya mngunggah foto 2 wanita yang bersama pemuda HS di lokasi kejadian.
Akun Jatanras Polda Metro Jaya menuliskan agar dua wanita tersebut menyerahkan diri.
"Diharapkan 2 orang wanita yang ada di video viral pengancaman pembunuhan "penggal kepala presiden" agar menyerahkan diri... Wujudkan masyarakat yang taat hukum
Selalu WASPADA, jadikan keselamatan sebagai REALITA bukan EKSPETASI,' tulis akun Jatanras Polda Metro Jaya.
Netizen yang melihat postingan tersebut lantas meninggalkan komentar:
@malikopank12018: Yah sebentar lagi kedua ibu ini akan segera mempunyai tempat tinggal yang baru....wkwkwk.
@gustimbotensare: Yang cowok pakai cadar dan bandana tulisan tidak disuruh menyerahkan diri juga nih Pak ? Ikutan ngakak lho denger statement HS.
@umm_alfin_aditya: Cepat menyerahkan diri mak,, sebelum dijemput dirumahmu.
@natalina_karuniawati: Siapa sih yg ga bangga dijemput bapak2 macho, dikawal ketat dgn gratis, jd ngapain hrs nyerahkan diri.
@sherlysaerang: Sebagai ibu marilah Kita memberikan contoh Yang baik kepada generasi Muda.
Sebelumnya,seorang netizen dengan akun @MurtadhaOne mengunggah sebuah video.
Tampak di video itu, seorang wanita merekam suasana di lokasi.
Kemudian tampak seorang pria mengacungkan telunjung mengatakan siap memenggal kepala Jokowi.
"Siap menggal palanya Jokowi, InsyaAllah, Allahuakbar," ujarnya.
Seruan itu kemudian diamini oleh wanita yang merekam video dan beberapa rekannya.
"Woow InsyaAllah, Allahu Akbar," katanya.
Alih-alih belum puas dengan perkataannya, pria berbaju coklat itu menyebutkan kalimatnya sekali lagi.
"Siap penggal palanya Jokowi," katanya lagi.
Kemudian beberapa orang di sekitarnya mengamini kata-kata pria tersebut.
"Jokowi siap lehernya kita penggal, dari Poso, demi Allah," ujarnya lagi.
Kemudian video itu juga merekam suasana di lokasi yang tampak ramai oleh massa yang membawa bendera merah putih.
Tak hanya mengunggah video, akun @MurtadhaOne menuliskan cuitan.
"Astaghfirulloh
Bulan puasa ada sekelompok orang koar2 mau menggal presiden RI yg sah?
Bukti bahwa yg demo di bawaslu kemaren adalah teroris yg berkedok agama. Ini sangat merusak citra agama islam.
dejavu pilkada DKI yg juga ditunggangi teroris Cc: @BareskrimPolri," tulisnya.
Lalu pria berinisial HS itu dibekuk di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, HS masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Tadi pagi ditangkap petugas dari Subdit Jatanras Ditreskrimum dan sampai sekarang masih kami periksa," tuturnya. (*)