Dua Pelaku Pembobolan ATM BRI di Cileunyi Ditangkap, Kuras Uang Rp 150 Juta

Dua pelaku pembobolan ATM BRI di Cileunyi ditangkap polisi. Kuras uang Rp 150 juta.

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mumu Mujahidin
Seorang anggota Polres Bandung menunjukkan barang bukti pembobolan ATM di Cileunyi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Dua dari lima orang maling pembobol mesin ATM BRI di sebuah minimarket di Jalan Raya Cileunyi, Desa Cileunyi Wetan, berhasil diciduk oleh Satreskrim Polres Bandung.

Kompoltan maling ini sebelumnya menguras mesin ATM BRI dan menggondul uang Rp 150 juta.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan, peristiwa pembobolan mesin ATM dan minimarket ini terjadi pada Maret lalu.

Selang sebulan lebih Satreskrim Polres Bandung berhasil menangkap dua dari total lima orang pelaku.

"Pada Maret 2019 telah terjadi pencurian dengan pemberatan di toko Yomart di Cileunyi. Minggu lalu kami melakukan penangkapan dua orang tersangka di wilayah Baleendah dan tiga pelaku lainnya masih DPO," ujar AKBP Indra Hermawan pada saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Selasa (14/5/2019).

Indra menambahkan, modus ke lima tersangka ini masuk ke dalam minimarket dengan cara memotong rantai minimarket tersebut.

Kemudian mereka masuk ke dalam toko dan membobol mesin ATM BRI yang ada di dalam minimarket tersebut.

"Di dalam mesin ATM tersebut terdapat uang sekitar Rp 150 juta (pecahan Rp 50 ribuan). Selain itu mereka juga mengambil beberapa bal rokok yang ada di minimarket tersebut," ujarnya.

Dari kejadian tersebut pihaknya langsung menganalisa wajah-wajah pelaku yang terekam CCTV yang terpasang di dalam dan di luar minimarket.

Setelah melakukan penyelidikan di lapangan,dua orang pelaku SC (57) dan MT (47) akhirnya bisa ditangka.

Tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang, yakni PY, S, dan D.

"Dari barang bukti yang tersisa sekitar uang Rp 10 juta dari hasil pembagian. Menurut mereka pembagian secara merata Rp 150 juta dibagi merata untuk 5 orang tersangka," katanya.

Selain sisa uang Rp 10 juta, Satreskrim Polres Bandung juga berhasil mengamankan beberapa peralatan untuk membobol mesin ATM dan pintu toko.

Di antaranya dua buah linggis berwarna biru, mesin las, dan satu unit mobil minibus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Mereka spesialis untuk toko-toko kelontongan kosong. Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.

Polisi Sebut Jalur Alternatif dari Bandung ke Garut dan Tasikmalaya via Cijapati Sudah Oke

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved