Selasa, 5 Mei 2026

BREAKING NEWS, Mantan Bupati Bandung Barat Dirawat di RS Borromeus, Keluar Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abubakar tengah dirawat di RS Santo Borromeus, Kota Bandung.

Tayang:
Penulis: Ery Chandra | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Ery Chandra
Suasana di lantai 4 Yosef, Rumah Sakit Santo Borromeus, Kota Bandung, Selasa (14/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Abubakar tengah dirawat di RS Santo Borromeus, Kota Bandung. Dikabarkan kondisi kesehatannya menurun dan harus memperoleh perawatan secara intensif.

Menurut pantauan Tribun Jabar, Selasa (14/5/2019) siang, keluarga Abubakar terlihat berada di lantai 4 Ruang Yosef RS Santo Borromeus.

Mereka tengah menunggu di ruang tunggu khusus bernomor 3. Terlihat seorang perempuan dan anak kecil tengah berbaring.

Petugas bagian informasi RS Santo Borromeus, Shinta membenarkan informasi bahwa mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat itu tengah dirawat di RS Borromeus.

"Pak Abubakar berada di Gedung Yosef lantai 4. Ruangnya hanya satu di sana," ujar Shinta, kepada Tribun Jabar di RS Borromeus, Selasa (14/5/2019) siang.

Hal serupa disampaikan oleh petugas keamanan di ruang tunggu lantai 4, yang enggan disebutkan namanya. Dia membenarkan Abubakar berada di ruang tersebut.

"Baru bisa dibesuk jam 5. Itu keluarganya di nomor 3," katanya.

Belum diketahui secara pasti alasan Abubakar dilarikan ke Rumah Sakit, belum diketahui pula bagaimana kondisi kesehatannya.

Abubakar sendiri dalam masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung karena tersangkut kasus suap.

Umuh Muchtar Sebut Laga Perdana Persib Bandung Sangat Krusial, Yakin Taklukkan Persipura Jayapura

Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Bupati Bandung Barat, Abubakar yang kini telah berstatus sebagai tersangka dugaan suap saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018), untuk dibawa ke Rutan Guntur.
Tribunnews.com/Fitri Wulandari Bupati Bandung Barat, Abubakar yang kini telah berstatus sebagai tersangka dugaan suap saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018), untuk dibawa ke Rutan Guntur. (tribunnews)

Abubakar Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Eks Bupati Bandung Barat Abubakar divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

"Menyatakan terdakwa Abubakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang I Dewa Gede Suardita, di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (17/12/2018).

"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan. Menghukum uang pengganti sejumlah Rp 485 juta yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar I Dewa Gede Suardita.

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa 8 tahun serta denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved