PPDB 2019 Jenjang SMP di Kota Bandung Dibuka 3 Jalur, Begini Penjelasannya
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 secara serentak di Kota Bandung segera dimulai.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ichsan
Adapun untuk jalur prestasi disediakan kuota 5 persen yang dibagi menjadi dua bagian, di antaranya 2,5 persen untuk prestasi akademik, dan 2,5 pesen lagi untuk prestasi lomba-lomba.
"Kami mengakomodir bahwa prestasi keduanya baik akademik maupun lomba dihargai," ujar Sekdis.
Sementara bagi peserta melalui jalur mutasi atau perpindahan orang tua juga disediakan 5 persen.
Pada jalur perpindahan ini terdapat persyaratan khusus, yaitu menyerahkan surat rekomendasi keterangan dari pimpinan tempat orang tua bertugas/pejabat yang berwenang.
Demikian dikatakan Mia, pada kedua jalur prestasi dan perpindahan orang tua tersebut tidak dikenakan sistem zonasi.
Untuk Zonasi SMP, ada beberapa daerah yang kami perhatikan yaitu daerah-daerah yang berbatasan dengan kota Bandung.
Maka kami membuat persentase untuk sekolah-sekolah yang bediri di perbatasan antara kota Bandung dengan Kabupaten Bandung.
Adapun Sekdis menjelaskan untuk sekolah tujuan perbatasan zonasi murni 50 persen sudah termasuk menerima 5 persen peserda didik dari luar kota.
"Kami tetapkan untuk SMP diperbatasan 5 persen karena masih terbatas, bahkan untuk masyarakat kota Bandung," ujarnya.
• Nih Model Baju Muslim Plisket yang Lagi Hits, Sering Dipakai Nikita Mirzani
Dijelaskan Mia, dari kuota persen itu dialokasikan selama daya tampung masih menungkinkan maka zonasi atau jarak itu tersebut bisa sampai dengan daya tampung itu terpenuhi.
Berikut ini SMP Perbatasan yang menerima kuota luar kota maksimal 5 persen dari kuota zonasi.
Di antaranya, SMPN 12, SMPN 16, SMPN 18, SMPN 26, SMPN 29, SMPN 35, SMPN 38, SMPN 39, SMPN 46, SMPN 47, SMPN 50, SMPN 51, SMPN 52, SMPN 53, SMPN 54, SMPN 55, dan SMPN 57.
Meskipun tidak dalam zonasinya, siswa bisa mendaftar di sekolah tersebut tetap dikenai zonasi, asalkan jarak dari rumah ke sekolah tidak lebih dari 500 meter.