Mantan Bupati Bekasi Sudah Melahirkan, Sang Bayi akan Tinggal di Rutan Bersama Ibunya Selama 2 Tahun
Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta baru melewati proses persalinan
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Kepada majelis hakim, jaksa KPK menyatakan Neneng Hasanah Yasin bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kedua, Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"(Kami meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan (bagi terdakwa)," ujar jaksa KPK, Yadyn, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (8/5/2019).
Jaksa KPK meyakini Neneng Hasanah Yasin menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait izin pengolahan dan peruntukan tanah (IPPT) dari Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi dari Meikarta.
"(Kami) Meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 318 juta, mencabut hak politik pada Neneng," ujar jaksa KPK itu.
• Di Sidang Perdana, Neneng Hasanah Yasin Sudah Hamil 7 Bulan, Begini Permohonannya kepada Hakim
• Ahmad Heryawan-Neneng Hasanah Yasin Bahas Meikarta di Rusia
Menanggapi tuntutan itu, Neneng Hasanah Yasin hanya tersenyum kecil. Ia baru saja melahirkan bayi. Usai sidang, Neneng Hasanah Yasin tidak mengomentari sedikitpun atas tuntutan jaksa KPK itu
"Terima kasih, ya terima kasih," kata Neneng.
Adapun empat terdakwa lainya yakni eks Kepala Damkar Sahat Banjarnahor, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, dituntut enam tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta.
Terdakwa Dewi Tisnawati diharuskan membayar uang pengganti Rp 80 juta subsidair 7 bulan dan Sahat Banjarnahor harus mengganti Rp 50 juta subsidair enam bulan.
Uang suap terbukti diberikan Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen, Taryudi atas perintah Billy Sindoro. Ke empatnya sudah divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
• Neneng Hassanah Yasin Mundur dari Jabatan Bupati, DPRD Kabupaten Bekasi Akan Gelar Paripurna