Bulan Ramadhan 1440 H

Zakat Fitrah, Kapan Waktu Terbaik Untuk Membayar Zakat? Simak Penjelasannya

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan sebelum Idul Fitri. Berikut penjelasan waktu terbaik membayar zakat fitrah agar tidak terlambat.

Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Kisdiantoro
Kompas.com
Warga membagikan zakat fitrah. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Zakat fitri atau zakat fitrah adalah zakat yang ditunaikan menjelang waktu Idulfitri.

Zakat fitrah wajib dibayar oleh setiap muslim yang hidup dan menjumpai bulan Ramadhan.

Apabila seseorang meninggal pada 1 Ramadhan pagi hari, atau 30 Ramadhan sore hari, maka keluarga wajib membayarkan zakat fitrah.

Terdapat dua kewajiban setiap muslim yang mendapati bulan Ramadhan, diantaranya adalah melakukan puasa Ramadhan bagi yang memenuhi syarat dan menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah bisa dimaknai sebagai zakat untuk mensucikan jiwa di akhir Ramadhan.

Zakat artinya bersuci. Dalam Alquran dijelaskan oleh Allah SWT bertapa beruntungnya orang yang mensucikan jiwanya, karena Allah akan mengampuni dosanya dan memberikan ganjaran surga.

Sebagaimana penjelasan dalam surat asy-Syams: 9 :

"Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,” (Q.S. asy-Syams: 9). 

Siapa yang Kena Hukum Membayar Fidyah? Berikut Besaran dan Cara Membayar Pengganti Puasa Ramadhan

Zakat dapat dimaknai sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh pemiliknya kepada orang yang berhak menerima zakat.

Dalam Islam telah dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat diantaranya fakir dan miskin.

Zakat fitrah dapat diartikan berupa harta makanan pokok. Jika beras sebanyak 2,5 kilogram diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Menunaikan zakat fitrah bisa juga berupa makanan yang dapat mengenyangkan dengan jumlah sesuai dengan syariat Islam.

Adapun dalil yang menerangkan wajibnya menunaikan zakat fitrah dalam hadist Ibnu Umar.

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

“Dari Ibnu ‘Umar ra ia berkata, Rasulullah saw mewajibkan zakat fithr satu sha` dari kurma atau satu sha` dari gandum baik kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan orang muslim. Dan Rasulullah saw memerintah zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan sahalat ‘id." (Muttafaq ‘alaih)”. 

Sejarah Kolak, Kudapan Khas Ramadhan yang Punya Makna bagi Umat Muslim

Kapan waktu yang tepat membayar zakat fitrah ?

Dikutip Tribunjabar.id dari Rumaysho.com, terdapat dua waktu untuk membayar zakat, diantaranya :

1. Saat terbit fajar pada hari Idul Fitri

Waktu mulai dari terbit fajar pada Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat Ied merupakan waktu utama atau waktu yang afdol untuk menunaikan zakat fitrah.

2. Dua hari sebelum Idul Fitri

Adapun waktu yang diperbolehkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Hal tersebut seagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.

Adapun hadist dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma yang menunjukan waktu afdol menunaikan zakat fitrah,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). 

7 Aplikasi Pendukung Ibadah Puasa Ramadhan 1440 H serta Link Download, Bantu Maksimalkan Puasamu

Dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan satu atau dua hari sebelum Idul Fitri dijelaskan dalam hadis shahih Al Bukhari berikut,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fithri.” (HR. Bukhari no. 1511).

Adapun sebagian ulama yang membolehkan tiga hari sebelum Idul Fitri.

Hal tersebut dijelaskan dalam hadis dari Nafi' berikut,

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

“‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).

Namun, zakat fitri berkaitan dengan waktu fitri atau Idul Fitri, maka sebaiknya tidak diserahkan jauh hari sebelum hari Idul Fitri.

Zakat fitri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka hati di hari Idul Fitri.

Jika zakat fitrah ingin ditunaikan lebih awal maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum solat Idul Fitri.

Zakat fitrah merupakan penyempurna amal ibadah selama bulan Ramadhan, untuk itu pastikan tidak terlewat mengeluarkan zakat fitrah bagi yang mampu menunaikannya.

Jika tidak maka akan menjadi dosa besar karena telah melanggar satu rukun Islam.

Membayar zakat fitrah bisa melalui amil zakat di masjid maupun lembaga penyalur zakat, sehingga manfaat zakat dapat tersalurkan kepada orang yang berhak menerimanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved