PPDB 2019 Kota Bandung
Aturan PPDB 2019 Kota Bandung Banyak yang Baru, Orangtua Wajib Tahu, Jalur Zonasi Murni Cuma 50 %
Tahun ini melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 itu Pemkot dan Disdik Kota Bandung menetapkan kuota zonasi sebesar 90% dari jumlah kursi tersedia
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sistematika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2019) selalu berubah setiap tahun, seiring dengan penyempurnaan aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Termasuk PPDB di Kota Bandung.
Tahun ini mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sebagai penyempurnaan dari sistem yang sudah diterapkan sebelumnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, akan menangani PPDB 2019 Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sedangkan untuk penerimaan siswa SMA/sederajat di Kota Bandung sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
• Ibu-ibu Muda Harus Tahu Nih, Begini Alur PPDB Taman Kanak-kanak di Kota Bandung
Tahun ini melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 itu Pemkot dan Disdik Kota Bandung menetapkan kuota zonasi sebesar 90% dari jumlah kursi tersedia di tiap-tiap sekolah.
Jumlah tersebut sudah termasuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dan siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) alias anak dari keluarga miskin.
Pada kuota zonasi RMP dialokasikan minimal 20% untuk siswa RMP.

Siswa RMP adalah siswa yang terdaftar pada Data Terpadu Penanggulangan Program Fakir Miskin (DTPPFM) Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung.
“Data tersebut selalu diperbaharui setiap 6 bulan sekali. Tapi misalnya ada yang belum masuk daftar, seperti (orang tuanya) baru PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dia bisa datang ke kelurahan untuk mendaftar agar dimasukkan ke data itu di periode berikutnya. Nanti bisa pakai surat keterangan itu,” papar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung (Sekdis), Mia Rumiasari, kepada Tribun Jabar saat ditemui di Hotel Grand Pasundan Bandung, beberapa waktu lalu.
• Disdik Kota Bandung Gelar Sosialisasi PPDB, Ini Arahan untuk Kepala Sekolah se-Kota Bandung
Maka terdapat 50% kuota untuk zonasi murni, berdasarkan penilaian jarak antara rumah dengan sekolah.
Selain itu pada tahun ini, Pemkot Bandung membuka jalur zonasi kombinasi dengan kuota maksimal 20%.
Jalur ini mengombinasikan antara jalur akademik dan jalur zonasi dengan mempertimbangkan dua aspek, yaitu jarak rumah dan sekolah (60%) serta nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) (40%).
Sekolah juga wajib membuka kuota bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) maksimal 3 orang di tiap sekolah.
Peserta didik yang akan mendaftar jalur ini hanya perlu menyertakan surat rekomendasi dari Kelompok Kerja Inklusi yang telah ditunjuk Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Sementara itu, ada pula kuota 5% untuk jalur prestasi dan 5% untuk jalur perpindahan/mutasi tugas orang tua, pada kedua jalur tersebut tidak dikenakan sistem zonasi.
Nah, demikian hal apa saja yang mekanisme berbeda dengan Skema PPDB 2019 kali ini, berikut simak penjelasannya.
Zonasi
Sebagaimana diketahui sebelumnya Zonasi merupakan sistem penerimaan peserta didik berdasarkan pada radius atau jarak calon peserta didik dan sekolah yang dituju.
Besaran kuota zonasi pun berdasarkan presentase calon peserta didik yang akan diterima berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah.
Peserta didik jalur zonasi dapat mendaftar di zona berbeda selama jarak rumah ke sekolah tujuan masih dalam radius 500 meter.
Penentuan Zona PPDB
Peserta didik jalur zonasi dapat memilih 2 pilihan sekolah dalam 1 zona, sedangkan bagi peserta didik jalur prestasi dapat memilih sekolah di luar zona pendaftar.
Sementara itu, bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, seperti anak anggota kepolisian atau TNI, Pemkot Bandung juga mengalokasikan kuota sebesar 5%. Siswa hanya perlu menunjukkan surat rekomendasi atau keterangan dari pimpinan tempat orang tua bertugas.
Adapun pemetaan zona-zona tersebut terdiri dari 4 zona, di antaranya Zona A, Zona B, Zona C, dan Zona D.
Zona A merupakan zona daerah di bagian Bandung Utara, Zona B daerah Bandung Timur, Zona C daerah Bandung Selatan, dan Zona D daerah Bandung Barat.
Pemkot Bandung juga memberikan alokasi khusus bagi sekolah tertentu yang berada di perbatasan zonasi.
Ada 18 sekolah yang menjadi pengecualian, yaitu SMP 12, SMP 16, SMP 18, SMP 26, SMP 29, SMP 35, SMP 38, SMP 39, SMP 46, SMP 47, SMP 50, SMP 51, SMP 52, SMP 53, SMP 54, SMP 55, dan SMP 57.
Pada sekolah-sekolah tersebut, terdapat kuota 5% jarak luar kota.
• Sosialisasi PPDB 2019 akan Gencar Disosialisasikan Mulai 1 Mei
Meskipun tidak dalam zonasinya, siswa bisa mendaftar di sekolah tersebut asalkan jarak dari rumah ke sekolah tidak lebih dari 500 meter.
Kuota tersebut diambil dari zonasi kuota murni sehingga menjadi 45%.
Sistem zonasi juga berlaku untuk PPDB TK dan SD. Pada PPDB TK, penerimaan memprioritaskan siswa berusia 4-6 tahun, sedangkan pada PPDB SD tidak ada jalur prestasi sehingga kuota zonasi menjadi 95%.
“Kita ingin memberikan yang terbaik dengan memfasilitasi PPDB ini dengan sebaik-baiknya, kami pun tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan," ujarnya.
Jadwal PPDB Serentak
Tahun ini jadwal pendaftaran PPDB di Kota Bandung digelar serentak, baik PPDB TK/SD dan SMP.
Pendaftaran mulai 23 - 28 Mei 2019.
Pengumuman pada 31 Mei 2019.
Daftra ulang pada 17 - 18 Mei 2019.