PPDB 2019 Kota Bandung
Aturan PPDB 2019 Kota Bandung Banyak yang Baru, Orangtua Wajib Tahu, Jalur Zonasi Murni Cuma 50 %
Tahun ini melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 itu Pemkot dan Disdik Kota Bandung menetapkan kuota zonasi sebesar 90% dari jumlah kursi tersedia
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sistematika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2019) selalu berubah setiap tahun, seiring dengan penyempurnaan aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Termasuk PPDB di Kota Bandung.
Tahun ini mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sebagai penyempurnaan dari sistem yang sudah diterapkan sebelumnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, akan menangani PPDB 2019 Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sedangkan untuk penerimaan siswa SMA/sederajat di Kota Bandung sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
• Ibu-ibu Muda Harus Tahu Nih, Begini Alur PPDB Taman Kanak-kanak di Kota Bandung
Tahun ini melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 itu Pemkot dan Disdik Kota Bandung menetapkan kuota zonasi sebesar 90% dari jumlah kursi tersedia di tiap-tiap sekolah.
Jumlah tersebut sudah termasuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dan siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) alias anak dari keluarga miskin.
Pada kuota zonasi RMP dialokasikan minimal 20% untuk siswa RMP.

Siswa RMP adalah siswa yang terdaftar pada Data Terpadu Penanggulangan Program Fakir Miskin (DTPPFM) Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung.
“Data tersebut selalu diperbaharui setiap 6 bulan sekali. Tapi misalnya ada yang belum masuk daftar, seperti (orang tuanya) baru PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dia bisa datang ke kelurahan untuk mendaftar agar dimasukkan ke data itu di periode berikutnya. Nanti bisa pakai surat keterangan itu,” papar Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung (Sekdis), Mia Rumiasari, kepada Tribun Jabar saat ditemui di Hotel Grand Pasundan Bandung, beberapa waktu lalu.
• Disdik Kota Bandung Gelar Sosialisasi PPDB, Ini Arahan untuk Kepala Sekolah se-Kota Bandung
Maka terdapat 50% kuota untuk zonasi murni, berdasarkan penilaian jarak antara rumah dengan sekolah.
Selain itu pada tahun ini, Pemkot Bandung membuka jalur zonasi kombinasi dengan kuota maksimal 20%.
Jalur ini mengombinasikan antara jalur akademik dan jalur zonasi dengan mempertimbangkan dua aspek, yaitu jarak rumah dan sekolah (60%) serta nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) (40%).
Sekolah juga wajib membuka kuota bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) maksimal 3 orang di tiap sekolah.