Kasus Ujaran Kebencian

FAKTA-FAKTA Kasus Solatun, Mantan Dosen Unpas & Caleg DPR, Ditangkap karena Posting Ujaran Kebencian

Solatun Dulah Sayuti, pria yang mengaku sebagai dosen Universitas Pasundan atau Unpas, ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar
Solatun Dulah Sayuti (SDS) ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar karena diduga menyebar ujaran kebencian di media Facebook. Foto diambil pada Jumat (10/5/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Solatun Dulah Sayuti, pria yang mengaku sebagai dosen Universitas Pasundan atau Unpas, ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.

Solatun, pria yang mengaku sebagai dosen Unpas itu, ditangkap lantaran menyebarkan ujaran kebencian di akun Facebook-nya.

Dalam tulisan ini, akan dirangkum beberapa fakta dan kronologi ditangkapnya Solatun, pria yang mengaku sebagai dosen Unpas.

1. Berawal dari Postingan yang Diunggah pada 9 Mei

Postingan Solatun diunggah pada 9 Mei 2019.

Isi postingan Solatun itu berisi soal people power dan sadisme.

Solatun, Mantan Dosen Unpas Kasus Ujaran Kebencian Pernah Peringatkan Romahurmuziy, Bertemu di Hotel

Solatun Dulah menyebut, jika people power tak dapat dielak, 1 orang rakayat ditembak polisi, maka akan ada 10 polisi yang dibunuh.

Berdasarkan penelusuran TribunJabar.id di akun Facebook Solatun Dulah Sayuti, Jumat (10/5/2019) saat ini postingan tersebut 'diserbu' warganet.

Sudah ada 300 komentar warganet di postingan Solatun itu.

2. Solatun Mengaku Salah

Solatun mengakui bahwa yang unggahan di akun Facebook itu adalah tulisannya.

Dia pun mengaku salah.

Unpas Bantah Solatun Tersangka Ujaran Kebencian Dosen Unpas, Hanya Pernah Mengajar & Itu Sudah Lama

Padalah, menurutnya, dia sering minta mahasiswanya untuk cek dan ricek setiap informasi.

"Ya, itu teks saya. Saya akui itu kesalahan saya. Saya dosen pascasarjana, saya sering minta mahasiswa untuk cek dan ricek setiap informasi, tapi saya lakukan kesalahan dan saya harus perbaiki," ujar Solatun Dulah Sayuti di Mapolda Jabar, Jumat (10/5/2019).

Solatun mengakui, tulisan itu sebenarnya bertujuan untuk mengingatkan agar tidak terjadi people power.

Namun, dia akui maksudnya malah meleset.

"Tujuan dari teks yang saya tulis mengingatkan agar tidak terjadi people power, namun kontennya saya akui beda dari yang saya maksudkan," katanya.

3. Ancaman Pidana Capai 10 Tahun

Solatun Dulah  Sayuti dosen Unpas ditangkap polisi gara-gara ujaran kebencian soal people power di Facebook
Solatun Dulah Sayuti dosen Unpas ditangkap polisi gara-gara ujaran kebencian soal people power di Facebook (Tribunjabar/Mega Nugraha)

Solatun akhirnya ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan informasi hoaks.

Polisi menjerat Solatun Dulah Sayuti memakai pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana mencapai 10 tahun.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi mengatakan, siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkannya, tentu polisi akan tegas.

"Untuk kesekian kali kami mengungkap kasus ujaran kebencian menggunakan Facebook. Siapapun yang bikin onar dengan membuat berita bohong dan menyebarkanya, tentu Polri akan tegas."

"Penangkapan tersangka SDS, dosen Unpas ini bukan bikin bangga, tapi sebaliknya, kami prihatin karena masih banyak anggota masyarakat menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian," ujar Samudi.

Profil Solatun Dulah Sayuti, Dosen Unpas di Bandung Dibekuk Polisi Akibat Posting People Power di FB

4. Solatun Ternyata Sudah Bukan Dosen Unpas

Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Unpas, Budiana memastikan, Solatun bukan lagi dosen di kampusnya.

"Dia itu (Solatun) bukan merupakan dosen Unpas, bahwa yang bersangkutan pernah mengajar di sini, saya katakan iya. Tapi itu sudah lampau, sekitar beberapa tahun yang lalu, itu sudah agak lama," ujarnya saat ditemui di Kampus Fisip Unpas, Jalan Lengkong Besar, Bandung, Jumat (10/5/2019).

Budiana pun mengaku kesal dengan pernyataan Solatun.

Selain merupakan hoaks, kata dia, pernyataan itu juga telah mencemarkan nama baik Unpas.

"Jadi sekali lagi, dia itu sama sekali bukan dosen Unpas, cuma dosen tamu saja, saya juga tidak mengerti, ini orang seenaknya saja bikin statemen seperti itu jelas sangat tidak elok juga. Ya, kalau sudah berbuat salah, pertanggungjawabkan kesalahannya, enggak usah bawa-bawa institusi lain," ucapnya.

5. Nyaleg

Tangkapan layar Facebook Solatun
Tangkapan layar Facebook Solatun (Facebook)

Solatun pernah mengunggah soal pencalegannya.

Dari gambar yang diunggahnya, terlihat dia merupakan caleg DPR RI dari Partai Bulan Bintang dapil Jateng VIII yakni Kabupaten Banyumas-Cilacap dengan nomor urut 5.

"Ass ww, semoga pemilu besok kemenangan menjadi milik ummat muslim. Jika saya ditakdirkan harus menang, silahkan tagih karena nazar saya akan sho‎daqohkan gaji saja 25 persen untuk partai, 75 persen untuk masjid yang memerlukan di Cilacap Banyumas," tulisnya di media sosial.

Berdasarkan penelusuran di laman https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/pencalonan/calon/304900, Solatun memang tercatat sebagai caleg PBB di Dapil Jateng VIII.

Solatun yang berdomisili di Jalan Sekelimus Utara 1 nomor 2, mendapatkan nomor urut 5.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved