Kata Sandiaga Uno Soal Eggy Sudjana Jadi Tersangka, "Satu Lagi Pendukung Kami Terkriminalisasi"

Penetapan Eggi Sudjana jadi tersangka dikomentari oleh Sandiaga Uno. Menurutnya satu lagi pendukungnya dikriminalisasi.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Calon wakil presiden, Sandiaga Uno, saat ditemui setelah membuka Training of Trainer Oke Oce Prasasti di Gedung Andalus City, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (11/10/2018). 

TRIBUNJABAR.ID - Penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka direspons oleh calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.

Ia mengkriktik penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar karena seruan people power.

Menurut Sandiaga, hal itu merupakan salah satu bentuk kriminalisasi yang menjerat para tokoh pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga.

"Ya, satu lagi para pendukung kami (Prabowo-Sandiaga) yang terkriminalisasi," ujar Sandiaga saat ditemui di Universitas Bakrie, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Menurut Sandiaga, proses penegakan hukum saat ini cenderung tajam terhadap para pengkritik dan pihak oposisi pemerintah.

Penegakan hukum yang ia anggap berat sebelah juga terjadi pada masa kampanye.

Sandiaga mengatakan, jika hal itu terus terjadi, maka masyarakat akan melihat bahwa para pendukung Prabowo-Sandiaga pasti akan terancam tindakan hukum.

"Bagi saya, kalau hukum tegak seadil-adilnya, akan adil dan makmur. Tapi kalau diperlakukan seperti ini, walaupun kita percaya proses hukum berjalan, tapi masyarakat akan bisa menilai dengan sendirinya. Bahwa jika mendukung Prabowo-Sandi pasti akan terancam tindakan hukum," ucap Sandiaga.

"Banyak contoh waktu kampanye yang menghadapi hal yang sama, ini yang sangat kami sayangkan, memprihatinkan," kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Eggi telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.

Pihak Eggi Sudjana akan menempuh upaya hukum terkait penetapan ini.

 "Yang jelas kami akan melakukan upaya hukum atau tindakan hukum terhadap penetapan tersangka itu," kata Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Menurutnya, upaya hukum yang akan ditempuh adalah pengajuan gelar perkara dengan menghadirkan saksi ahli bahasa, tata negara, dan pidana.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan gelar perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya sebelum Eggi ditetapkan sebagai tersangka.

"Upaya hukumnya, kan, kami sedang mengajukan gelar perkara. Kami minta diperiksa saksi ahli, kan, kami sudah mengajukan kemarin (sebelum ditetapkan tersangka). Seharusnya, kemarin gelar perkara dulu sama kami," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eggi Sudjana Jadi Tersangka Dugaan Makar, Ini Komentar Sandiaga Uno".

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved