Jadi Tersangka Makar, Ini Komentar Eggi Sudjana, "Kalau Tuduhannya Makar, Tak Perlu Laporan Polisi"

Jadi tersangka makar, ini komentar Eggi Sudjana. "Kalau tuduhannya makar, tak perlu laporan polisi," katanya. Polisi pun bisa langsung menangkapnya.

Editor: taufik ismail
repro kompastv
Eggi Sudjana, pengacara yang namanya disebut-sebut dalam jajaran pengurus kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen, Senin (18/9/2017) siang mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri untuk mengklarifikasi kepergiannya beribadah haji yang disebut menghindari proses hukum kelompok Saracen. 

TRIBUNJABAR.ID - Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Eggi Sudjana sebagai terangka.

Eggi menjadi tersangka kasus makar terkait seruan people power.

Menanggapi hal tersebut, pria yang merupakan aktivitis dan politikus ini mengatakan penetapannya sebagai tersangka makar tak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana.

"Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Karena kalau tuduhannya makar, maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar," ujar Eggi di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis 9/5/2019).

Menurut dia, makar dibagi dalam tiga kategori.

Pertama, sesuai dengan Pasal 104 KUHP. Pasal itu berbunyi " Makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Kedua, makar berdasarkan Pasal 106 KUHP yang berbunyi “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Ketiga, makar berdasarkan Pasal 107 KUHP yang berbunyi “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; (2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

"Dari mana elemen itu saya lakukan? Tidak ada. Karena saya tidak mempersoalkan presiden, yang saya persoalkan adalah capres," kata Eggi Sudjana.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

Komentar Sandiaga Uno

Penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka direspons oleh calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.

Ia mengkriktik penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar karena seruan people power.

Menurut Sandiaga, hal itu merupakan salah satu bentuk kriminalisasi yang menjerat para tokoh pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga.

"Ya, satu lagi para pendukung kami (Prabowo-Sandiaga) yang terkriminalisasi," ujar Sandiaga saat ditemui di Universitas Bakrie, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Menurut Sandiaga, proses penegakan hukum saat ini cenderung tajam terhadap para pengkritik dan pihak oposisi pemerintah.

Penegakan hukum yang ia anggap berat sebelah juga terjadi pada masa kampanye.

Sandiaga mengatakan, jika hal itu terus terjadi, maka masyarakat akan melihat bahwa para pendukung Prabowo-Sandiaga pasti akan terancam tindakan hukum.

"Bagi saya, kalau hukum tegak seadil-adilnya, akan adil dan makmur. Tapi kalau diperlakukan seperti ini, walaupun kita percaya proses hukum berjalan, tapi masyarakat akan bisa menilai dengan sendirinya. Bahwa jika mendukung Prabowo-Sandi pasti akan terancam tindakan hukum," ucap Sandiaga.

"Banyak contoh waktu kampanye yang menghadapi hal yang sama, ini yang sangat kami sayangkan, memprihatinkan," kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Eggi Sudjana soal Penetapannya sebagai Tersangka Makar".

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved