Pemilik Pabrik Tekstil di Kabupaten Bandung Ini Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar

Ancaman pidana serta denda itu menyusul pasal yang digunakan jaksa penuntut umum dalam kasus yang menjerat pemilik pabrik tekstil tersebut

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Pengadilan Negeri Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Pemilik PT Warna Asli Indah Textile, Indra Gunawan, terancam pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Ancaman pidana serta denda itu menyusul pasal yang digunakan jaksa penuntut umum dalam kasus yang menjerat pemilik PT Warna Asli Indah Textile, Indra Gunawan.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menerapkan pasal 100 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

'Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.

Pabrik pencelupan kain tekstil ini berada di Jalan Katapang, Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung sejak Februari 2018. Indra Gunawan tidak ditahan.

Harapan Istri Nuryanto, Bos Tekstil dari Baleendah yang Ditemukan Tewas Dimutilasi di Malaysia

Pada Selasa (7/5/2019), jadwal sidang mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari Universitas Padjadjaran, Bandung.

Sidang kasus ini kemudian ditunda karena saksi ahli yang diajukan tidak hadir di persidangan.

"Hari ini pemeriksaan saksi ahli tapi saksi ahlinya belum bisa hadir," ujar Rika Fitria Nurmala, jaksa penuntut umum. Sidang dilanjutkan pada Kamis 9 Mei.

Kasus ini seharusnya disidangkan di Pengadilan‎ Negeri Bale Bandung, kata Rika, tapi saksi  mayoritas berada di wilayah Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.

Lantaran itu, berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP, kasus yang menjerat pemilik PT Warna Asli Indah Textile, Indra Gunawan, disidangkan di PN Bandung.

Dalam kasus ini, PT Warna Asli Indah Textile sudah diberi sanksi administratif oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bandung.

Pasal 100 ayat 2 Undang-undang Lingkungan Hidup menyebutkan, penerapan pidana dapat dikenakan jika sanksi administratif tidak dipatuhi.

"Terdakwa bilang sudah menjalankan sanksi administratif tapi pembuangan limbah cairnya masih melebihi baku mutu," ujar Mumu, jaksa penuntut umum lainnya dalam kasus ini.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved