Jusuf Kalla Tegaskan Kasus Bachtiar Nasir Bukan Kriminalisasi Ulama

Jusuf Kalla mengatakan apa yang menimpa Bachtiar Nasir bukan bentuk kriminalisasi ulama.

Editor: Ravianto
tribunnews
Bachtiar Nasir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla buka suara terkait penetapan tersangka pada mantan ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Nasir dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jusuf Kalla mengatakan apa yang menimpa Bachtiar Nasir bukan bentuk kriminalisasi ulama.

Jusuf Kalla menilai langkah Polri menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Bachtiar Nasir
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Bachtiar Nasir (Tribunnews.com)

Ia mengatakan, semua orang dapat tersandung kasus hukum tanpa melihat latar belakang.

"Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja, bahwa kebetulan ada ustaz begitu (yang kena) kalau dia melanggar ya diproses," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Penjelasan Mabes Polri

Mabes Polri menegaskan status penetapan tersangka kepada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Ustaz Bachtiar Nasir, sudah berlandaskan fakta hukum yang ada. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo enggan penetapan tersangka itu diartikan masyarakat sebagai upaya mengkriminalisasi ulama. 

"Jadi tolong rekan-rekan membacanya setiap apa yang dilakukan penyidik Polri selalu berlandaskan fakta hukum," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). 

Proses Naturalisasi Belum Juga Kelar, Bagaimana Nasib Fabiano Beltrame di Persib Bandung?

Ternyata Rene Mihelic Belum Tanda Tangan Kontrak di Persib Bandung, Nasibnya Tergantung Sosok Ini

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu meminta masyarakat jangan melihat kepolisian menetapkan status tersangka kepada seorang ulama. 

Ia menegaskan semua orang sama di mata hukum dan harus mempertanggungjawabkan setiap perbuatan masing-masing, terutama bila melanggar hukum. 

"Tanpa melihat statusnya orang tersebut, harus bertanggung jawab perbuatan apa yang ia lakukan. Jadi jangan tanda kutip dipersepsi yang lain," tutur Dedi. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan hal tersebut. 

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019). 

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5) besok sekitar pukul 10.00 WIB. 

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved