Senin, 13 April 2026

Tarif Ojek Online Naik dan Sudah Mulai Diberlakukan, Berikut Dartar Tarif yang Baru

Beberapa masyarakat bahkan ojek onlinenya belum mengetahui kenaikan tarif ojek online. Berikut daftar tarif ojek online yang baru.

Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Kisdiantoro

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tarif ojek online mengalami kenaikan dan sudah diberlakukan sejak hari Rabu (1/5/2019).

Kenaikan tarif ojek online (ojol) tersebut berdasarkan pada sistem zonasi.

Hal tersebut sebagaimana yang telah resmi ditentukan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Ada tiga sistem zonasi yang diberlakukan dalam kenaikan tarif ojek online.

Zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa tanpa Jabodetabek, dan Bali.

Zona II hanya diperuntukan Jabodetabek saja.

Sedangkan zona III untuk wilayah Indonesia Timur, yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan lain sebagainya. 

Cerita Driver Ojol Jadi Caleg, Sosialisasi Sambil Narik Penumpang, Cita-cita Buat Perda Ojol

Dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com, berikut daftar bersaran tarifnya sesuai zonasi yang ditentukan :

Zona I

- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000.

Zona II

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000

Zona III

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000 

Driver Ojol Asal Bandung Dikira Nissa Sabyan, Wajahnya Imut, Sukanya Menggalang Dana Bantu Sesama

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Seiyadi, menjelaskan bahwa penetapan biaya tersebut merupakan biaya jasa yang telah dapat dipotong biaya tak langsung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved