Tarif Ojek Online Naik dan Sudah Mulai Diberlakukan, Berikut Dartar Tarif yang Baru
Beberapa masyarakat bahkan ojek onlinenya belum mengetahui kenaikan tarif ojek online. Berikut daftar tarif ojek online yang baru.
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tarif ojek online mengalami kenaikan dan sudah diberlakukan sejak hari Rabu (1/5/2019).
Kenaikan tarif ojek online (ojol) tersebut berdasarkan pada sistem zonasi.
Hal tersebut sebagaimana yang telah resmi ditentukan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Ada tiga sistem zonasi yang diberlakukan dalam kenaikan tarif ojek online.
Zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa tanpa Jabodetabek, dan Bali.
Zona II hanya diperuntukan Jabodetabek saja.
Sedangkan zona III untuk wilayah Indonesia Timur, yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan lain sebagainya.
• Cerita Driver Ojol Jadi Caleg, Sosialisasi Sambil Narik Penumpang, Cita-cita Buat Perda Ojol
Dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com, berikut daftar bersaran tarifnya sesuai zonasi yang ditentukan :
Zona I
- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000.
Zona II
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000
Zona III
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000
• Driver Ojol Asal Bandung Dikira Nissa Sabyan, Wajahnya Imut, Sukanya Menggalang Dana Bantu Sesama
Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Seiyadi, menjelaskan bahwa penetapan biaya tersebut merupakan biaya jasa yang telah dapat dipotong biaya tak langsung.