Meski Sakit Jantung Ocid Memaksa Tugas Sebagai Ketua KPPS, Meninggal Dunia Setelah 14 Hari Dirawat
Sedang dirawat di rumah sakit Ocid memaksa tugas sebagai Ketua KPPS, setelah 14 hari dirawat akhirnya meninggal dunia.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Ocid Rosid (57), Ketua KPPS 23 Kampung Gempol, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, meninggal dunia di RSUD Sayang Cianjur Jumat (3/5/2019) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Selama 14 hari ia sempat dirawat karena sakit jantung.
Ditunjuk sebagai ketua KPPS, Ocid sempat masuk rumah sakit sebelum hari pencoblosan.
Namun karena merasa tanggungjawabnya besar, ia meminta izin kepada dokter untuk pulang dulu dan bertugas sehari di TPS karena banyak yang harus ditandatangani.
Istri almarhumah, Yayan Maryani (55), membenarkan jika suaminya memang merasa bertanggungjawab dan tetap bertugas sampai sore hari saat pencoblosan.
"Suami saya dalam kondisi sakit saat pencoblosan berlangsung, ia minta izin dulu ke dokter karena jadi ketua KPPS, sorenya ia kembali lagi ke rumah sakit," ujar Maryani saat ditemui di rumah duka.
Maryani mengatakan, setelah 14 hari dirawat ia diperbolehkan pulang ke rumah.
Namun kondisi kaki dan badannya sudah membengkak, hingga Kamis malam kemarin kondisinya kembali drop.
"Tadi malam kami bawa lagi ke rumah sakit sekitar pukul 22.00 WIB, tapi ia meninggal sekitar pukul 02.00 WIB," ujarnya.
Almarhum Ocid pun sudah dikebumikan pagi tadi di tempat pemakaman umum Kampung Gempol.
"Di rumah sakit semasa hidup, ia selalu bilang harus bertanggungjawab malu sama warga jadi karena jadi Ketua KPPS kalau tak hadir saat pencoblosan," ujar Maryani.
Maryani mengatakan, selama di rumah sakit, suaminya juga memantau penghitungan suara dari grup WhatsApp.
Belakangan diketahui bahwa Ocid selalu menjadi petugas TPS setiap kali ada pemilihan umum.
Menambah Daftar Korban
Meninggalnya Ocid menambah daftar petugas TPS di Kabupaten Cianjur yang meninggal dunia.
Diberitakan Tribun sebelumnya, Pemerintah daerah Kabupaten Cianjur mengumpulkan ahli waris dari 12 keluarga almarhum petugas TPS yang meninggal dunia.
Pada kesempatan itu belasan keluarga ahli waris diberi santunan di Pendopo Cianjur, Senin (29/4/2019).
Pemerintah Kabupaten Cianjur juga menggratiskan biaya perawatan untuk ratusan petugas yang sedang sakit dan dirawat.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada para pejuang demokrasi yang meninggal dunia. Ia berharap pihak keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Dalam sambutannya, Herman juga meminta doa kesembuhan bagi Ketua KPU yang sedang jatuh sakit. Acara dihadiri oleh Dandim 0608 Cianjur Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani dan Wakapolres Kompol Jaka.
"Semoga almarhum dan almarhumah husnul khatimah, ditempatkan di sisi-Nya yang terbaik. Sekali lagi, saya atas nama pemerintah mengucapkan bela sungkawa yang sangat mendalam," katanya.
Di samping ada yang meninggal dunia, ujar Herman, ada juga ratusan petugas pemilu yang sedang sakit dan dirawat.
"Biaya pengobatannya kami gratiskan di semua rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Cianjur. Semoga mereka pun lekas sembuh dan beraktivitas seperti biasa," katanya.
Ia menambahkan, selama proses sidang pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 pemerintah akan mengirimkan dokter dan ambulans jika dibutuhkan. "Kami siap melayani. Jika butuh dokter, akan kami kirimkan," katanya.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, mengatakan, data sementara petugas yang meninggal dunai ada 12 orang, sedangkan, jumlah petugas yang saat ini menjalani perawatan di rumah sakit dan puskesmas ada 89 orang.
"Kami dari KPU Kabupaten Cianjur turut bela sungkawa, dan mohon maaf atas segala kesalahan. Sementara yang sedang sakit semoga lekas sembuh, termasuk Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, yang juga sedang sakit," katanya.
• KPU Kota Cirebon Tak Bisa Laksanakan PSU, Bawaslu Sebut Pelanggaran Administratif
• 9 Anggota KPPS di Kota Bandung Meninggal, Pemprov Jabar Beri Santunan 50 Juta