Bowo Sidik Tetap Tak Terbendung dalam Perolehan Suara Meski Jadi Tahanan KPK
Di Kudus sebanyak 4.200 suara, di Jepara 2.400 suara, dan di Demak dapat 3.400 suara.
TRIBUNJABAR.ID, KUDUS - Bowo Sidik Pangarso tetap memperoleh puluhan ribu suara di Pileg 2019. Padahal, dia berstatus tersangka karena tersandung kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data DPD II Partai Golkar Kabupaten Kudus, Bowo yang merupakan calon legislatif DPR RI Dapil II Jawa Tengah dari Partai Golkar, telah memperoleh 10 ribu suara di wilayah pencalonannya, Dapil II (Demak, Kudus dan Jepara).
"Di Kudus sebanyak 4.200 suara, di Jepara 2.400 suara, dan di Demak dapat 3.400 suara," kata Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Kudus, Ali Mukhlisin, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (30/4/2019).
Menurutnya, banyaknya suara yang dikumpulkan lumrah terjadi karena tahanan KPK itu sebelumnya begitu aktif bersosialisasi turun ke lapangan.
"Pak Bowo gencar menyapa masyarakat saat pencalonannya dan saat menjadi wakil rakyat. Jadi wajar, dong, pemilih di dapilnya masih banyak yang bertahan," katanya.
Kasus korupsi yang menyeret politisi Partai Golkar tersebut dinilainya tak cukup berpengaruh buruk bagi perolehan suara caleg dari partai berlambang pohon beringin ini. Bahkan, sambung dia, ketersedian kursi Partai Golkar di DPRD Kudus meningkat signifikan.
"Di Kudus naik menjadi tujuh kursi dari empat. Alhamdulillah saya memperoleh 6.100 suara, duduki kursi kedua. Untuk Pak Nusron Wahid, caleg DPR RI Dapil II Jateng dari Golkar memperoleh 80 ribu suara," ucapnya.
Bowo Sidik Pangarso tercatat sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, badan usaha milik negara, dan standarisasi nasional. Dia juga menempati posisi di Badan Anggaran DPR dan Badan Musyarawah.
Dia terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK lewat operasi senyap yang digelar Rabu (27/3/2019) hingga Kamis (28/3/2019).
• Genangan Air di Dekat Pasar Gedebage Belum Surut, Pengendara Wajib Hati-hati! Jalanan Masih Macet
Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan Bowo sebagai tersangka penerima suap dari Manager Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia. KPK menyangka Bowo menerima uang ratusan juta rupiah dari perusahaan kapal itu.
• Di Purwakarta, Tim Medis Bersiaga Selama Rekapitulasi Suara di Tingkat Kabupaten
KPK menyangka Bowo menerima USD 2 dari tiap metrik ton pupuk yang diangkut kapal milik PT Humpuss. Suap diduga diberikan agar Bowo membantu memuluskan PT Humpuss Transportasi Kimia memperoleh proyek pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia (Persero). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahanan KPK Bowo Sidik Raih 10.000 Suara di Demak, Kudus dan Jepara"