Bulan Ramadhan 1440 H
Bolehkah Berkumur Saat Puasa? Berikut Ini Penjelasan Lengkapnya
Sebagian besar umat Muslim masih kebingungan tentang hukum berkumur saat menjalankan puasa Ramadhan. Berikut penjelasannya
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadist Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230)
• 5 Golongan yang Mendapat Keringanan Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan, Temasuk Pemudik
Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk menyempurnakan wudhunya, kemudian Rasulullah juga memerintahkan umatnya untuk menyempurnakan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) kecuali saat berpuasa.
Hal tersebut menunjukkan bahwa orang yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk berkumur dan menghirup air ke dalam hidung.
Meski begitu, kedua hal tersebut tidak bolah terlalu keras karena dikhawatirkan air masuk ke kerongkongan.
Adapun hukum berkumur dan istinsyaq yang harus dilakukan ketika wudhu dan mandi junub, serta mandi suci dari haid, dan lain sebagainya.
Keduanya wajib dilakukan saat wudhu dan mandi junub serta mandi suci baik untuk orang berpuasa maupun lainnya.
Sedangkan berkumur-kumur kala tidak berwudu saat berpuasa tetap diperbolehkan.
• 8 Keutamaan Makan Sahur Sebelum Puasa Ramadhan, Menolak Buruknya Akhlak
Namun berkumur-kumur dan memasukan air ke dalam hidung tak boleh berlebih-lebihan agar air tidak masuk ke dalam rongga perut.
Usai berkumur-kumur tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadis Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata,
“Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah, pen.).” Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tak mungkin terpisah. (Al-Majmu’, 6: 231)