Pemuda Lulusan SMP Peretas Situs KPU Sudah Dapat Banyak Sertifikat, Termasuk dari Tokopedia
Pria lulusan SMP asal Payakumbuh berinisial MAA (19) ditangkap polisi karena meretas situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).
TRIBUNJABAR.ID, PADANG - Pria lulusan SMP asal Payakumbuh berinisial MAA (19) ditangkap polisi karena meretas situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).
MAA ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polres Payakumbuh di rumahnya di Payakumbuh, Senin (22/4/2019).
Dilansir dari Kompas.com, orang tua MAA, Nila Mailinda membantah anaknya merupakan seorang penjahat.
Anaknya adalah orang baik yang memberitahu kelemahan website KPU, bukan untuk membobol dan merusak data yang ada.
"Dia bukan orang jahat. Dia tidak berniat menghancurkan atau merusak website KPU. Dia sebelumnya sudah memberitahu kelemahan website itu ke pemerintah," kata Nila.
• Putra Aji Adhari, White Hacker Asal Tangerang, Bobol Instagram Bisa 10 Menit, Situs KPU Cuma 3 Menit
Nila pun menyebut anaknya bukan ditangkap tapi dibawa secara baik-baik oleh polisi dan dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.
Sebelum berangkat ke Jakarta, Senin (22/4/2019) lalu itu, anaknya malahan dibawa makan sate oleh petugas kepolisian. Setelah itu, polisi pamit kepada dirinya untuk membawa MAA ke Jakarta.
"Waktu itu, polisi bilang semoga MAA bisa menjadi orang di Jakarta. Tenaganya dibutuhkan oleh polisi. Jadi, ibu jangan takut. Anak ibu akan kami jaga dan diperlakukan secara baik-baik," kata Nira menirukan perkataan polisi waktu itu kepada dirinya.
Malahan menurut Nira, MAA sudah menelepon dirinya dan mengatakan dalam keadaan baik-baik saja. MAA tidak ditahan dan hanya dimintai keterangan.
• Inilah Sosok Putra Aji Adhari, White Hat Hacker yang Sempat Masuk Situs KPU Hanya dalam 3 Menit
Belajar dari SD
Nira menceritakan ketertarikan MAA terhadap dunia internet sudah dari kecil, sejak SD. MAA suka mengotak-atik sendiri komputer yang ada.
"Malahan ketika dibelikan dia laptop, dia semakin asyik dengan laptopnya. Tidak jarang waktunya dihabiskan dalam kamar," kata Nira.
MAA pun, kata Nira, sangat jarang ke luar rumah dan kalau keluar, paling hanya membeli makanan ke warung.
"Untuk bergaul di luar dengan teman-teman sangat jarang. Kalau ada temannya, temannya yang bermain ke rumah. Temannya belajar ke MAA soal internet," kata Nira.
Nira menjelaskan, karena kebaikan MAA dalam mengungkap kelemahan website dan diberitahu ke pengelola website, MAA beberapa kali mendapat penghargaan dan sertifikat.
Diantaranya sertifikat SQL Injection Chalenge Kominfo, sertifikat AVIRA vulnerabilities, sertifikat Responsible Disclosure dari McAfee, dan sertifikat Bug Report Vulnerability Tokopedia.
"Penghargaan dan sertifikat yang didapatnya merupakan bukti MAA orang baik. Ada dari Tokopedia dan ada juga dari luar negeri," ujarnya.
Tamatan SMP Nira mengakui MAA hanya tamatan SMP, namun MAA termasuk anak yang cukup pintar karena dari SD hingga SMP selalu masuk 10 besar di kelas.
"Dia anak yang pintar. Selalu masuk 10 besar di kelas. Memang ketertarikannya terhadap internet ini sangat besar sekali, sehingga seringkali malas dalam belajar," kata Nira.
Nira menyebutkan MAA sangat tertarik masuk ke STM, namun diarahkan masuk SMA sehingga akhirnya tidak melanjutkan sekolah.
"Tapi dia akan berencana sekolah lagi," kata Nira.
• Para Hacker Rusia Mulai Beroperasi di Pilpres 2019, Pengalaman Beraksi di Pilpres di 8 Negara Lain
Ditangkap karena meretas website KPU
Sementara itu, Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastyawan Setyowibowo, menyebutkan tersangka MAA diamankan petugas dari Bareskrim Polri yang dibantu jajaran Polres Payakumbuh, Senin 22 April 2019 lalu pada sore hari dan malamnya langsung dibawa ke Mabes Polri.
Endrastyawan menyebutkan, pelaku diamankan rumahnya di Parit Rantang RT 01 RW 02 Payakumbuh Barat.
Petugas juga menyita 1 buah laptop merek lenovo, 2 buah flash disk, 2 unit HP merk Samsung dan sim card, 1 modem Andromax M2Y dan 2 sim card.
Menurut Endrastyawan pelaku ditangkap berdasarkan laporan LP/B/392/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019, tentang percobaan melakukan illegal access terhadap website KPU.
"Pelaku dikenai Undang-Undang ITE yang melakukan illegal access dan atau menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan website KPU," ujarnya.
Endrastyawan menyebutkan saat ini kasus MAA ditangani Mabes Polri.
"Untuk kelanjutan kasus ini silahkan tanya ke Mabes Polri," ujarnya. (Kompas.com/Khairina)
• [VIDEO] Putra Aji Adhari, White Hat Hacker Masuk Situs KPU Hanya 3 Menit