1.372 ASN Dipecat Tidak Terhomat Oleh Kemendagri Gara-gara Terlibat Kasus Korupsi
Sebanyak 1.372 ASN di Indonesia dipecat secara tidak hormat oleh Kementerian Dalam Negeri karena terlibat kasus korupsi.
Pasal tersebut berbunyi "PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Sementara itu, hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon, perihal frasa “dan/atau pidana umum” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN.
Pasal itu berbunyi, "dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum".
Menurut MK, frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang terjadinya pemberian hukuman yang berbeda atas pelanggaran yang sama.
• Mayoritas Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Pilih Jokowi-Maruf Amin