Vakum 11 Tahun - Begitu Rilis Album, PHB Langsung Disidang di Pengadilan Musik
Setelah vakum 11 tahun dan kini mengeluarkan album, PHB disidang di Pengadilan Musik.
Penulis: Fasko dehotman | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sungguh membuat kaget pencinta musik, setelah 11 tahun vakum begitu meluncurkan album terbaru, grub band PHB langsung disidang di Pengadilan Musik.
Sontak sidang Pengadilan Musik edisi ke-32 yang digelar DjarumCoklatDotCom (DCDC) bekerja sama dengan ATAP Promotions di Kantin Nasion The Panas Dalam, Kota Bandung, Jumat (26/4/2019), itu membuat pencinta musik, khususnya para fans PHB dan Coklat Friends antusias menyimak jalannya sidang.
Persidangan dipimpin hakim Man (Jasad) yang didampingi panitera Eddi Brokoli. Adapun pembela PHB adalah Ruly Cikapundung dan Eben Burgerkill, sementara jaksa penuntut adalah Budi Dalton dan Pidi Baiq.
Budi Dalton, menanyakan ke Yoga PHB dan rekan-rekannya tentang alasan memilih lagu Tua Tua Keledai sebagai nama albumnya.
"Sebenarnya nama Tua-Tua Keledai ini terinspirasi dari mana, apakah plesetan dari tua tua keladi bukan?" tanya Budi Dalton.
Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa, Yoga PHB mengaku, alasan lagu tersebut dipilih sebagai highlight album mereka karena para personel mereka sudah merasa tua tetapi masih aktif berkarya.
"Kami menggunakan nama keledai karena hewan tersebut sering melakukan kesalahan yang sama. Hal tersebut sama halnya dengan nasib tiga album kami yang tidak terlalu booming. Selain itu, kami juga menggunakan nama keledai sebagai penyemangat kami berkarya agar tidak jatuh ke lubang yang sama," kata Yoga PHB.
Pidi Baiq mempertanyakan alasan PHB yang mengemas album mereka dalam bentuk kemasan saset kopi.
"Kenapa albumnya seperti saset kopi, bukannya itu bisa mengecoh kita yang disangka minuman kopi?" tanya Pidi Baiq.
Yoga PHB kembali menjawab, alasan memilih kemasan album tersebut karena ingin berbeda dan berkesan unik dari lainnya.
"Tak hanya itu, dengan rilisnya album Tua Tua Keledai ini kami bisa menjawab jujur berapa banyak kopian lagu yang telah terdistribusi di masyarakat," ucap Yoga PHB.
Di akhir persidangan, hakim Man Jasad menyatakan Album Tua Tua Keledai PHB layak dikonsumsi publik.

Sigit Prasetyo Wibowo dari Brand Djarum Coklat mengakui bahwa dihadirkannya PHB sebagai terdakwa di Pengadilan Musik karena grup band beraliran orkes ini sudah lama vakum dan kini kembali menelorkan album baru.
"Apalagi grup orkes itu di Indonesia sangat jarang, sehingga kami menilai kreativitas PHB teranyar ini layak untuk diangkat di Pengadilan Musik," katanya.
Tampilnya PHB sebagai grup orkes kelahiran tahun 1996 yang menjadi terdakwa, juga diakui Sigit tidak mengubah antusias Coklat Friends untuk memadati area sidang.