Jadi Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1, Dirut PT PLN Sofyan Basir Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1, Direktur Utama PT PLN, Persero Sofyan Basir, dicegah bepergian ke luar negeri.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1, Direktur Utama PT PLN, Persero Sofyan Basir, dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"KPK telah mengirim surat permintaan pencegahan kepada pihak Imigrasi. Pelarangan ke luar negeri selama enam bulan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Menurut Febri, pencegahan ke luar negeri terhitung sejak 25 April 2019. Seperti diketahui, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Selasa (23/4/2019).
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Ketiganya sudah divonis penjara. Eni Maulani divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Idrus Marham dihukum tiga tahun penjara, sementara Johannes Kotjo harus mendekam 4,5 tahun penjara.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
• Dirut PLN Jadi Tersangka Kasus Suap PLTU Riau 1, Berikut Fakta Persidangan yang Terungkap
Jadi tersangka setelah KPK kembangkan kasus
Dilansir dari Kompas.com, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir Basir), Direktur Utama PT PLN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan Basir diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sofyan Basir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
• Kasus Suap PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka, Idrus Marham Divonis 3 Tahun
• BREAKING NEWS: Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap PLTU Riau-1, Geleng-geleng Kepala
Idrus Marham divonis 3 tahun

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham menjalani sidang vonis Selasa (23/4/2019).
Idrus Marham dijatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurangan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,"
Ia dijatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta, maka diganti kurungan 2 bulan.
Selama sidang, Idrus Marham pun beberapa kali geleng-geleng kepala saat hakim anggota membeberkan fakta persidangan.
Pada sidang vonis kasus suap PLTU Riau-1 ini, hakim anggota menyebutkan kondisi yang memberatkan kasus Idrus Marham.
Keadaan yang memberatkan terdakwa, yakni tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah yang gencar dalam memberantas korupsi.
Kondisi meringankan terdakwa adalah terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa tak menikmati hasil korupsi dan belum pernah dihukum.
Sebelum sidang vonis dimulai, Idrus Marham menyampaikan harapannya untuk bebas dari hukuman.
"Harus ada keberanian menuntut bebas," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Namun, setelah vonis dibacakan majelis hakim, Idrus Marham pun berkonsultasi dengan kuasa hukum apakah akan menerima atau menolak vonis tersebut.
Kemudian, tim kuasa hukumnya memutuskan untuk berpikir-pikir dulu selama tujuh hari.
Sebelumnya, Idrus Marham dituntut lima tahun penajra oleh jaksa KPK.
Selain itu, ia pun dituntut bayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan
• Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Jadi Tersangka Kasus Suap, Wakil Wali Kota: Pak Wali Sudah Legowo
Dikutip dari Kompas.com, dalam tuntutan jaksa KPK, Idrus Marham disebut terbukti menerima suap.
Suap tersebut senilai Rp 2,250 miliar.
Uang tersebut berasal dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham di Blackgold Natural Resources Limited.
Terkait kasus ini, Johannes memberikan uang agar bisa dibantu Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komosi VII DPR RI yang didakwa bersama Idrus Marham.
Uang itu untul melancarkan Johannes mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Jaksa KPK menyebut, Idrus Marham mengetahui Johannes menyerahkan uang kepada Eni Maulani Saragih.
Pada sidang vonis hari ini pun, hakim menyebut Eni sempat meminta uang pada Johannes untuk keperluan Pilkada suaminya.
Kemudian, Idrus Marham pun disebut meminta Johannes untuk membantu Eni.
"Tolong adek saya ini dibantu untuk Pilkada," kata Hakim menirukan percakapan Idrus Marham dengan Johannes. (Kompas.com/Tribun Jabar)
Selain itu, terdakwa pun tak mengakui perbuatannya.
Kemudian, ada pula hal lain yang meringankan kasus Idrus Marham.
• VIDEO-8 Jam KPK di Ruang Kerja Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman