Kasus Suap PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka, Idrus Marham Divonis 3 Tahun
Dalam kasus suap PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir ikut ditetapkan sebagai
Kemudian, ada pula hal lain yang meringankan kasus Idrus Marham.

• Mantan Mensos Idrus Marham Didakwa Terima Uang Suap Rp 2,25 M untuk Muluskan Proyek PLTU
Kondisi meringankan terdakwa adalah terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa tak menikmati hasil korupsi dan belum pernah dihukum.
Sebelum sidang vonis dimulai, Idrus Marham menyampaikan harapannya untuk bebas dari hukuman.
"Harus ada keberanian menuntut bebas," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Namun, setelah vonis dibacakan majelis hakim, Idrus Marham pun berkonsultasi dengan kuasa hukum apakah akan menerima atau menolak vonis tersebut.
Kemudian, tim kuasa hukumnya memutuskan untuk berpikir-pikir dulu selama tujuh hari.
Sebelumnya, Idrus Marham dituntut lima tahun penajra oleh jaksa KPK.
Selain itu, ia pun dituntut bayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dikutip dari Kompas.com, dalam tuntutan jaksa KPK, Idrus Marham disebut terbukti menerima suap.

Suap tersebut senilai Rp 2,250 miliar.
Uang tersebut berasal dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham di Blackgold Natural Resources Limited.
Terkait kasus ini, Johannes memberikan uang agar bisa dibantu Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komosi VII DPR RI yang didakwa bersama Idrus Marham.
Uang itu untul melancarkan Johannes mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Jaksa KPK menyebut, Idrus Marham mengetahui Johannes menyerahkan uang kepada Eni Maulani Saragih.