KPU Pernah Ajukan Asuransi untuk Penyelenggara Pemilu di Lapangan, Tapi Tak Diproses Kemenkeu
KPU pernah ajukan permohonan anggaran asuransi untuk penyelenggara pemilu di lapangan, tapi tak diproses.
TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya pernah mengajukan permohonan anggaran asuransi untuk penyelenggara pemilu di tingkat bawah.
Ajuan tersebut disampaika ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun entah mengapa, permohonan dari KPU itu tak ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra.
Padahal, permohonan ini disampaikan juga atas permintaan dari DPR.
"Bahwa tadinya, kan, kami diminta Komisi II (DPR RI) untuk membuat asuransi pada teman-teman penyelenggara di lapangan," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019), di laman Kompas.com.
"Tapi kemudian kami sudah ajukan ke Kemenkeu, nah entah bagaimana Kemenkeu enggak memproses. Dan pemilu sudah berjalan," ujar Ilham.
Perihal ini, rencananya bakal disampaikan KPU ke Kemenkeu dalam pertemuan besok, Selasa (23/4/2019).
"Mungkin nanti anggaran ini dari revisi-revisi beberapa anggaran kami, nanti Pak Sekjen (KPU) akan menjelaskan soal ini (ke Kemenkeu)," katanya.
Sebelumnya, KPU berencana memberikan santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) yang meninggal dunia dan sakit.
Berapa santunan yang diberikan, jumlahnya masih akan dibahas KPU dan Kementerian Keuangan, Selasa (23/4/2019).
"Kami besok merencanakan akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan. Besok direncanakan Sekjen akan melakukan (pertemuan) dengan para pejabat di Kementerian Keuangan," ucap Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
KPU telah merencanakan usulan besaran santunan untuk tiap-tiap korban. Usulan besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp 30-36 juta rupiah.
"Kemudian untuk yang cacat maksimal Rp 30 juta. Nanti tergantung pada jenis musibah yang diderita kalau cacat," kata Arief Budiman.
Untuk korban luka, besaran santunan yang diusulkan ialah Rp 16 juta.
Besaran ini masih akan dibahas bersama Kemenkeu, termasuk mekanisme pemberian dan mekanisme penyediaan anggarannya.
"Karena, kan, anggaran KPU tidak ada yang berbunyi nomenklaturnya santunan. Nah, ini akan diperkenankan diambil dari pos anggaran mana yang KPU bisa melakukan penghematan dan anggarannya belum dipakai nanti kami akan usulkan untuk bisa membiayai santunan ini," kata Arief Budiman.
Hingga Senin (22/4/2019), KPU mencatat, 90 petugas KPPS meninggal dunia dan 374 petugas KPPS sakit.
Jumlah tersebut tersebar di 19 provinsi di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Asuransi Petugas Pemilu Lapangan Pernah Diajukan, tapi Tak Ada Tindak Lanjut Kemenkeu".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/petugas-pemilu-2019-meninggal-kpps-kpu.jpg)