Pemilu 2019

Gudang Logistik Pemilu 2019 di Pesisir Selatan Padang Terbakar, di Banyumas Ada Kotak Suara Dibobol

Gudang logistik pemilu di Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat terbakar, Senin (22/4/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

Editor: Dedy Herdiana
Shutterstock via KOMPAS.com
Ilustrasi terbakar 

TRIBUNJABAR.ID, PADANG - Gudang logistik Pemilu 2019 di Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat terbakar, Senin (22/4/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

Akibatnya kotak suara yang berisikan surat suara di dalamnya ikut hangus terbakar.

Komisioner KPU Pesisir Selatan Medo mengatakan, hingga kini penyebab kebakaran masih diselidiki.

"Kebakarannya sekitar pukul 01.00 WIB tadi. Penyebabnya masih diselidiki pihak kepolisian," ujar Medo dikutip dari Kompas.com, Senin.

Medo menyebutkan di gudang itu ada 785 kotak suara dan sekitar 36.000 surat suara.

Surat suara pemilihan DPRD Kota Bandung diterima KPU Kota Bandung, Senin (4/3/2019).
Ilustrasi: Surat suara pemilihan DPRD Kota Bandung diterima KPU Kota Bandung, Senin (4/3/2019). (Tribun Jabar/Hilda Rubiah)

Hanya saja, berapa yang terbakar belum dihitung.

"Ada sebagian yang terbakar, tidak hangus semuanya. Saat ini, masih kita hitung," ujarnya.

Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia Bakal Segera Disidangkan

Soal Kotak Suara dan Surat Suara Hilang di Purwakarta dan Cirebon, KPU Jabar Tak Terima Laporan

Medo mengakui surat suara yang terbakar tersebut belum dilakukan penghitungan suaranya dan belum diplenokan.

"Surat suaranya belum kita rekap. Kita menunggu petunjuk dari KPU Sumbar dan Bawaslu mengenai kelanjutannya," kata Medo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gudang Logistik KPU Pesisir Selatan Terbakar, Sebagian Kotak dan Surat Suara yang Belum Direkap Tak Bisa Diselamatkan"

Berita Lainnya Soal Kondisi Surat Suara, Mulai Dibakar hingga Dibobol

Surat suara yang dibakar terjadi di Maluku.

Atas kejadian itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku siap menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus pembakaran tiga kotak suara beserta dokumen lainnya oleh salah satu caleg dan masa pendukungnya di kantor PPK Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock via Kompas.com)

Anggota KPU Provinsi Maluku, Khalil Tianotak dikutip dari Kompas.com di Ambon, Minggu (21/4/2019), mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu.

Pihaknya hanya menunggu keputusan dari Bawaslu apakah akan digelar pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan suara ulang di desa tersebut.

“Kasusnya sudah ditangani Bawaslu, jadi kita tunggu saja rekomendasi dari Bawaslu. Kalau rekomendasi PSU ya harus ditindaklanjuti,” kata Khalil.

Dia menyebut, dari laporan yang didapat, ada tiga kotak suara berserta dokumen lainnya yang dibakar saat kejadian itu.

Update Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Per Senin Pagi 22 April 2019, Siapa yang Unggul di Jakarta?

Menurutnya, seluruh surat suara dan dokumen yang dibakar itu merupakan dokumen asli.

“Semua dokumen yang terbakar itu asli, kalau nanti keputusannya PSU ya harus ulang, tapi kalau hanya hitung ulang, ya kita pakai data yang sudah ada,” katanya.

Dia menyebut sejauh ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya terkait penanganan kasus tersebut.

"Sebentar ini mungkin sudah ada laporan dari Bawaslu kepada kita,” katanya.

Kasus pembakaran tiga kotak suara di kantor PPK Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, terjadi pada Jumat (19/4/2019) dua hari lalu.

Aksi pembakaran kotak suara itu dilakukan oleh seorang calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara asal PDI-P berinisial LPR bersama sejumlah massa pendukungnya.

Diduga Hina Prabowo, Ini Postingan Terakhir Erin Taulany, Istri Komedian Andre Taulany

Pembakaran kotak suara itu diduga dilakukan para pelaku karena mereka tidak puas dengan hasil penghitungan suara hasil pemilu di wilayah tersebut.

 Terkait kasus itu, polisi memastikan telah mengantongi identitas sejumlah pelaku pembakaran.

Meski begitu, polisi belum mengambil langkah lebih lanjut untuk mengusut kasus itu lantaran masih berkonsentrasi mengamankan situasi keamanan pascapemilu di wilayah tersebut.

Sementara itu, di Banyumas telah terjadi pembobolan terhadap 21 kotak suara.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas, Jawa Tengah, menemukan dugaan pelanggaran perusakan 21 kotak suara yang tersimpan di gudang penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dikutip dari Kompas.com, perusakan diduga dilakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Banyumas, berinisial EL dan anggotanya berinisial TS, Jum’at (19/4/2019) malam.

Polres Banyumas melakukan prarekonstruksi perusakan kotak suara di gudang penyimpanan Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (19/4/2019) malam.
Polres Banyumas melakukan prarekonstruksi perusakan kotak suara di gudang penyimpanan Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (19/4/2019) malam. ((Dok. Bawaslu Banyumas))

Berikut kronologi lengkap kasus pembobolan 21 kotak suara di Banyumas.

- Ketua PPS EL dan anggotanya TS Membuka kotak suara yang tersimpan di dalam gudang penyimpanan di Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kedua orang tersebut membuka kotak suara hasil pemungutan suara di 21 TPS Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Banyumas, dengan cara memotong segel kotak suara menggunakan gunting.

- Kedua orang tersebut mengambil sampul C1 dari dalam kotak suara hasil pemungutan suara pemilihan presiden (capres) saat sedang berlangsung rekapitulasi suara tingkat kecamatan di tempat yang sama.

Beredar Surat Berisi Pengunduran Diri Bupati Madina, Diduga Mundur karena Jokowi Kalah di Wilayahnya

Aksinya diketahui salah seorang saksi dari partai politik saat sedang rekapitulasi tingkat kecamatan.

Saksi melihat gelagat mencurigakan kedua orang yang membuka kotak suara di dalam gudang penyimpanan.

- Keduanya mengaku mengambil sampul dari dalam 21 kotak suara untuk melakukan sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan diinput ke aplikasi perolehan suara.

Terduga pelaku membuka segel kotak suara dan mengambil sampul C1 atas dasar informasi dari WhatsApp Grup yang disampaikan ketua PPK setempat.

- Sampul C1 yang sempat dibawa kedua terduga pelaku masih utuh.

Terduga pelaku kemungkinan belum membuka sampul tersebut, karena saat dalam perjalanan pulang, mereka diminta kembali lagi ke gudang.

- Bawaslu mengkaji kasus dugaan pembobolan kotak suara di gudang penyimpanan di Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 534 jo 535 jo 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 363 ayat (1) KUHP.

Apabila terbukti pelanggaran pemilu penyelesaian dilakukan Gakkumdu, namun apabila masuk pidana umum akan diserahkan kepada polisi. (*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved