Asep Warlan Yusuf: Jika Gagal Jadi Wapres, Sandiaga Uno Tak Bisa Jadi Wagub DKI Jakarta Lagi
Sebelum menjadi calon presiden mendampingi Prabowo Subianto, ucapnya, Sandiaga Uno mengajukan pengunduran diri dari jabatan wagub DKI Jakarta.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Pengamat politik dan ilmu pemerintahan, Asep Warlan Yusuf, mengatakan seandainya Sandiaga Uno tidak terpilih menjadi wakil presiden pada Pemilu 2019, Sandiaga tidak bisa kembali menjadi wakil gubernur atau wagub DKI Jakarta.
Menurut Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, Sandiaga Uno telah mengundurkan diri.
Sebelum menjadi calon presiden mendampingi Prabowo Subianto, ucapnya, Sandiaga Uno mengajukan pengunduran diri dari jabatan wagub DKI Jakarta.
"Berdasarkan UU Pilkada dan UU Pemerintah Daerah, kepala daerah berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan," kata Asep melalui ponsel, Jumat (19/4/2019).
Dalam kasus ini, katanya, Sandiaga Uno telah mengundurkan diri dari jabatan pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bukan mengajukan cuti.
Karenanya, kata Asep Warlan Yusuf, yang bersangkutan tidak dapat meraih jabatan tersebut kembali apapun alasannya.
"Beda dengan cuti. Kalau cuti bisa kembali lagi menjadi wagub. Sebetulnya ketentuannya, Sandi boleh cuti saja, tidak perlu mengundurkan diri," kata Asep.
• Erick Thohir: Stop Saling Menghujat, Jangan juga KPU Didemo-demo
• UPDATE HASIL TABULASI Data Pemilu 2019, Prabowo-Sandiaga Ungguli Jokowi-Amin, Suara Terbanyak Jabar