Asep Warlan Yusuf: Jika Gagal Jadi Wapres, Sandiaga Uno Tak Bisa Jadi Wagub DKI Jakarta Lagi

Sebelum menjadi calon presiden mendampingi Prabowo Subianto, ucapnya, Sandiaga Uno mengajukan pengunduran diri dari jabatan wagub DKI Jakarta.

www.kpu.go.id
Asep Warlan Yusuf 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Pengamat politik dan ilmu pemerintahan, Asep Warlan Yusuf, mengatakan seandainya Sandiaga Uno tidak terpilih menjadi wakil presiden pada Pemilu 2019, Sandiaga tidak bisa kembali menjadi wakil gubernur atau wagub DKI Jakarta.

Menurut Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, Sandiaga Uno telah mengundurkan diri.

Sebelum menjadi calon presiden mendampingi Prabowo Subianto, ucapnya, Sandiaga Uno mengajukan pengunduran diri dari jabatan wagub DKI Jakarta.

"Berdasarkan UU Pilkada dan UU Pemerintah Daerah, kepala daerah berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan," kata Asep melalui ponsel, Jumat (19/4/2019).

Dalam kasus ini, katanya, Sandiaga Uno telah mengundurkan diri dari jabatan pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bukan mengajukan cuti.

Karenanya, kata Asep Warlan Yusuf, yang bersangkutan tidak dapat meraih jabatan tersebut kembali apapun alasannya.

"Beda dengan cuti. Kalau cuti bisa kembali lagi menjadi wagub. Sebetulnya ketentuannya, Sandi boleh cuti saja, tidak perlu mengundurkan diri," kata Asep.

Erick Thohir: Stop Saling Menghujat, Jangan juga KPU Didemo-demo

UPDATE HASIL TABULASI Data Pemilu 2019, Prabowo-Sandiaga Ungguli Jokowi-Amin, Suara Terbanyak Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved