Pemilu 2019
VIDEO-Dari 850 Hanya 189 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon yang Gunakan Hak Pilih
HAK PILIH. Hanya 189 dari 850 narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon yang dapat menggunakan hak...
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
HAK PILIH. Hanya 189 dari 850 narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon yang dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 ini, Rabu (17/4/2019).
Dari dua TPS yang ada, TPS 09 berjumlah 98 pemilih dan TPS 10 berjumlah 91 pemilih.
Semua napi nyoblos untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan, semua pemilih di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon menggunakan formulir C5 atau daftar pemilih tambahan.
Video suasana pencoblosan di bawah ini:
"Kita tidak ada pemilih yang mencoblos DPRD Kabupaten atau Kota, karena semua domisili tambahan," katanya saat ditemui di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Desa Gintung Tengah, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Rabu (17/4/2019).
Dia menambahkan, kendala yang dihadapinya kesulitan mendata warga binaan yang memiliki identitas di luar Cirebon.

"Jadi identitas sudah terekam namun bukan warga Kabupaten Cirebon. Sebelum pelaksanaan pemilu inj kita juga sudab menyampaikan surat ke KPU, Bawaslu, dan Disdukcapil, hanya saja terbentur regulasi. KPU tidak berani mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) bagi warga luar Kabupaten Cirebon," kata dia.
Sementara itu, ketua KPPS 10, Iwan Kuswandi, mengaku bahwa pendistribusian logistik ke TPS mengalami keterlambatan.
"Logistik semuanya baru datang pukul 05.30 WIB. Padahal kami sudah menunggu sejak pukul 02.00 WIB. Kami juga tidak ada formulir C7," kata Iwan kepada Tribun Jabar. (*)