Pemilu 2019

Cek Hasil Quick Count Pemilu & Pilpres 2019 di Sini, Mulai Jam 3 Sore, Unggul Jokowi atau Prabowo?

Biasanya, quick count dapat menyajikan gambaran hasil Pemilu 2019, terutama Pilpres 2019, lebih cepat dari hasil perhitungan resmi.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase Tribun Jabar (Instagram @jokowi dan @prabowo)
Pantau hasil quick count mulai pukul 15.00 WIB. 

Metode yang digunakan, si pemilih yang sudah selesai mencoblos biasanya akan ditanya langsung oleh petugas lembaga.

Untuk menggambarkan populasi, sampel ditentukan secara proporsional.

Prabowo Subianto Memilih Beda, Celupkan Jempol dan Telunjuk ke Tinta, Lalu Salam 2 Jari

Dilansir dari Kompas.com, sejatinya hasil quick count baru akan ditayangkan mulai pukul 15.00 WIB.

Hasil quick count dari lembaga-lembaga survei termasuk Litbang Kompas baru bisa ditayangkan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia Bagian Barat selesai.

Perlu diketahui, pemilihan di wilayah Indonesia Bagian Barat berakhir sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketentuan untuk mempublikasikan hasil quick count pada sore hari ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dan Joko Widodo - Maruf Amin saat acara pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilhan Umum, Jakarta, Jumat (21/9/2019). Pasangan Joko Widodo - Maruf Amin mendapat nomor urut satu dan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendapat nomor urut dua.
Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dan Joko Widodo - Maruf Amin saat acara pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilhan Umum, Jakarta, Jumat (21/9/2019). Pasangan Joko Widodo - Maruf Amin mendapat nomor urut satu dan pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendapat nomor urut dua. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Mahkamah Konstitusi, dilansir dari Tribunnews.com, menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019) dikutip dari Kompas.com.

Mengenai putusan MK tesebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengimbau 40 lembaga surevi untuk mentaatinya.

Lembaga survei itu, lanjutnya, bakal mendapati sanksi pidana apabila melanggar.

Jokowi Lega Sudah Mencoblos, Optimis Menang, Ploooong

"Kita ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lembaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," ujar Wahyu.

Bagi Anda yang hendak memantau quick count dari lima lembaga survei seperti Litbang Kompas, Indo Barometer, Poltracking Indonesia, Charta Politka, dan Indikator Politik Indonesia, dapat menyimaknya melalui link atau tautan yang disematkan di akhir tulisan ini.

Tentu saja, hasil quick count dari Litbang Kompas, Indo Barometer, Poltracking Indonesia, Charta Politka, dan Indikator Politik Indonesia ini baru dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB.

Dikatakan Koordinator Hitung Cepat Litbang Kompas, Ignatius Kristanto, quick count atau hitung cepat pada Pemilu 2019 kali ini terbilang unik.

Disebut unik lantaran Pilpres 2019 dan Pileg 2019 dilaksanakan di hari yang sama.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved