Ayah Cabuli 5 Putri Kandungnya Sejak 2017 di Kalimantan Barat, Ada yang Harus Aborsi Sampai 2 kali

Kabar terbaru kasus asusila yang diduga dilakukan seorang ayah kepada lima putri kandungnya di Kecamatan Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribunnews.com
Ilustrasi 

“Beberapa anaknya ini berada di Malaysia. Namun keterangan daripada ibu kandungnya, bahwa ada satu dari kelima anak ini, sudah melahirkan, dan saat ini anaknya dititipkan di keluarga,” kata Husni.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak dapat menahan keinginannya karena sedang tidak bersama isterinya.

Husni mengungkapkan, tersangka juga kerap merencanakan aksinya, satu di antaranya dengan dalih mengajak anaknya mencari ikan di laut.

Hingga kini, kasus ini ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pontianak.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Hukum Berat

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Anak dan Perempuan, Nahar SH MSi mengatakan, setelah dirinya mengunjungi rumah korban dan bertemu langsung dengan korban juga ibu korban, maka kata dia, diindikasikan bahwa memenuhi dua unsur, pencabulan, dan persetubuhan.

Dan apabila itu benar dalam proses penyidikan sebaiknya dimaksimalkan hukumannya terhadap pelaku.

Dengan menggunakan Perpu Nomor 1 tahun 2016, atau UU Nomor 17 tahun 2016 tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual.

Dari hasil tinjauannya terhadap korban, kata dia, para korban masih terlihat mengalami trauma yang mendalam.

Dan apabila pelaku selesai menjalani hukuman, maka dapat dipastikan keluarga korban akan merasa terancam lagi.

"Mereka masih mengalami ketakutan, kalau pelaku kembali usai menjalani hukuman maka dipastikan mereka akan merasa terancam lagi. Maka dari itu, sebaiknya gunakan pasal 81 dan pasal 82 menurut Perpu nomor 1 tahun 2016 dasarnya 76 d dan 76 e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," terangnya.

Karena pelakunya itu orang tua kandung, lanjut dia, maka pemeberatan hukumannya menjadi ditambah sepertiga lagi.

Diiming-imingi Latihan Silat, Tiga Bocah di Kabupaten Cirebon Jadi Korban Pencabulan

Dari ancaman hukuman antara 5-15 tahun ditambah lagi sepertiganya lagi.

Selain itu, menurutnya kasus tersebut juga harus dibentuk tim terpadu yang meliputi Kumham, sosial, dan kesehatan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved