Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah Raup Keuntungan Miliaran Rupiah

Jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masing-masing diperkirakan telah meraup untung sebe

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/Devina Halim
Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019). 

Ketiganya ditangkap di Jakarta Selatan. Tersangka Abdalla telah merekrut 200 orang sejak tahun 2017.

Abdalla meraup untung Rp 3 juta per orang dengan total pendapatan Rp 600 juta.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (B) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun. (Kompas.com/Devina Halim)

Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah Tipu 1200 Orang Sejak 2014

Peduli Olahraga, Nurul Arifin Gelar Kompetisi Futsal se-Kota Bandung dan Cimahi

Ini 7 Fakta Pemerkosaan dan Perampokan ABG Oleh 4 Pria di Sidoarjo

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved