Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah Raup Keuntungan Miliaran Rupiah
Jaringan Maroko, Suriah, Arab Saudi, dan Turki dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masing-masing diperkirakan telah meraup untung sebe
Ketiganya ditangkap di Jakarta Selatan. Tersangka Abdalla telah merekrut 200 orang sejak tahun 2017.
Abdalla meraup untung Rp 3 juta per orang dengan total pendapatan Rp 600 juta.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 dan Pasal 86 Huruf (B) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman maksimal 10 tahun. (Kompas.com/Devina Halim)
• Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Timur Tengah Tipu 1200 Orang Sejak 2014
• Peduli Olahraga, Nurul Arifin Gelar Kompetisi Futsal se-Kota Bandung dan Cimahi
• Ini 7 Fakta Pemerkosaan dan Perampokan ABG Oleh 4 Pria di Sidoarjo