28 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Sebanyak 28 dari 40 mantan anggota DPRD Kota Malang rata-rata mendapat vonis 4 tahun penjara dan pencabutan hak politik.
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA- Sebanyak 28 dari 40 mantan anggota DPRD Kota Malang rata-rata mendapat vonis 4 tahun penjara dan pencabutan hak politik.
Vonis terhadap 28 mantan anggota DPRD Kota Malang berkaitan dengan perkara gratifikasi PAPBD Kota Malang tahun anggaran 2015.
Sebanyak 12 anggota DPRD Kota Malang belum mendapatkan vonis dan masih dalam proses sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kamis (4/4/2019) kemarin, giliran 10 terdakwa mantan anggota DPRD Malang sudah divonis majelis hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana.
Ke-10 terdakwa divonis lebih dari 4 tahun penjara. Tujuh terdakwa divonis dengan hukuman yang yakni masing-masing 4 tahun 1 bulan penjara.
• Jalan Alternatif Penghubung Sumedang-Indramayu-Subang Ambles 4 Meter, Lalu Lintas Lumpuh
• Mengenal Hashim Djojohadikusumo, Orang ke-35 Terkaya di Indonesia dan Adik Prabowo Subianto
Mereka adalah Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Harun Prasodjo.
Khusus Sony Yudhiarto dan Teguh Puji Wahyono, keduanya masing-masing divonis 4 tahun 2 bulan. Sementara Mulyanto divonis 4 tahun 6 bulan.
"Semua tedakwa dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara," ucap Cokorda Gede Arthana.
Para terdakwa disebut terbukti melanggar pasal 12 a dan pasal 12 b nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Yang meringankan, semua terdakwa mengakui perbuatannya, dan tidak berbelit-belit, sementara pertimbangan yang memberatkan para terdakwa, yakni tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta merusak marwah dan citra DPRD kota Malang," kata Cokorda.
Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara umum menerima amar putusan hakim.
Jaksa hanya masih pikir-pikir vonis untuk terdakwa Sony Yudiarto. "Karena terdakwa Sony belum mengembalikan uang kerugian negara," ujarnya.
• Soal Matematika dalam UNBK Dinilai Sulit, Begini Keluhan Siswa SMA di Bandung
• Banjir 1 Meter Merendam 19 Rumah di Cianjur, Aparat Desan Berjaga Hingga Dinihari
Pada 19 Desember 2018 lalu, majelis hakim Tipikor Surabaya sudah menjatuhkan vonis untuk 18 mantan anggota DPRD Kota Malang.
Sama dengan 10 terdakwa lainnya, ke-18 terdakwa juga divonis rata-rata lebih dari 4 tahun penjara dan dicabut hak politiknya.
Sementara itu, pada 2 April lalu, jaksa penuntut umum baru membacakan tuntutan untuk 12 mantan anggota DPRD Kota Malang sisanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/anggota-dprd-malang-tersangka-kasus-gratifikasi_20180904_125253.jpg)