Tak Mau Terus Terpuruk, Istri Zumi Zola Sherrin Tharia Banting Tulang Demi Anak, Jualan Kue & Hijab
SETELAH sang suami, Zumi Zola divonis hukuman enam tahun penjara, Sherrin Tharia sempat kehilangan tulang punggung keluarga yang memberi nafkah.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Theofilus Richard
1. Masuk Penjara
Terdakwa Zumi Zola mengaku tak pernah membayangkan dirinya harus mendekam di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat menghadapi kenyataan dirinya mendekam di tahanan KPK, ia teringat istri, kedua anaknya, dan orangtuanya.
"Pikiran saya langsung tertuju pada keluarga saya, istri saya, anak-anak saya, dan juga orangtua saya yang sangat saya sayangi," katanya.
Secara khusus, ia merasa sedih karena anak-anaknya harus hidup terpisah dengan dirinya.
Sebab, ia tak mampu memberikan kasih sayangnya secara maksimal.
2. Ayah Meninggal
Mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, tutup usia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
Zulkifli yang merupakan ayah dari Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola tersebut meninggal karena sakit.
Diketahui, Zumi Zola menghadiri pemakaman sang ayah setelah mendapat izin dari majelis hakim.
3. Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Zumi Zola, terdakwa kasus gratifikasi dan suap terhadap anggota DPRD Jambi, berupa hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada sidang yang digelar di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018) itu, hakim menilai gubernur Jambi nonaktif itu terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah orang dan menyuap anggota DPRD Jambi.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hukuman ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 8 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa juga menuntut Zumi Zola membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi Zola selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Terhadap putusan hakim ini, Zumi Zola mengaku menerima putusan ini.
Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan ini.
Majelis hakim juga menyebutkan Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar.
Gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Zumi Zola dan keluarganya.
"Unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi dan ada pada diri terdakwa," ujar anggota majelis hakim Titi Sansiwi saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
• Setya Novanto Sudah Ketemu Penghuni Baru Lapas Sukamiskin, Zumi Zola, Ini yang Mereka Obrolkan
Tak Mau Dihukum Sendiri
Zumi Zola menyatakan menerima dan tidak bakal mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim yakni 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta sub 3 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Meski begitu, Zumi Zola punya permintaan lain.
Melalui kuasa hukumnya, Handika, Zumi Zola menginginkan kasus ini tidak hanya berhenti pada dirinya.
Zumi Zola yang juga Gubernur nonaktif Jambi ini berharap para anggota DPRD Jambi yang menerima uang suap "ketok palu" juga turut diproses.
"Pak Zumi Zola berharap putusan dia segera diproses. Tadi juga pengadilan sudah menyimpulkan uang ketok palu ada sejak 2016-2017. Artinya apa? KPK tidak ada alasan untuk tidak proses anggota DPRD. Ini supaya adil," tegas Handika saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terpisah jaksa KPK, Iskandar juga sependapat dengan majelis hakim bahwa sudah sangat jelas dan terbukti anggota DPRD menerima uang "ketok palu".
Iskandar meyakini kasus ini tidak akan berhenti pada Zumi Zola.
Pihaknya akan melakukan pengembangan atas kasus ini dalam waktu dekat.
"Kan sudah dibuktikan penerimaannya. Artinya ada uang ke pimpinan dan anggota DPRD. Kami punya analisa sendiri terkait dengan hal tersebut. Nah ini nanti ditunggu aja terkait dengan pengembangan perkaranya. Apakah dalam waktu dekat ini? Insya Allah," kata Iskandar.
• KPU Kota Bandung Tunggu Penetapan DPT, Surat Suara DPTb Nelum Turun
• Hologram Presiden Jokowi Sapa Warga Ciwaas Tasikmalaya, Warga: Seperti di Film Sains Fiksi