Minggu, 10 Mei 2026

Demi Mengeruk Harta Mantan Suami, Komang Mengaku Tak Pernah Menikah dan Akhirnya Divonis

Komang Ayu Puspa Yeni (32) asal Desa Banyuatis, Buleleng, menyamar sebagai dokter dan mengaku belum pernah menikah untuk bisa mengeruk harta mantan su

Tayang:
Editor: Theofilus Richard
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Komang Ayu (32) dalam seusai sidang menuju ruang tahanan, Senin (1/4/2019) 

TRIBUNJABAR.ID, NEGARA - Komang Ayu Puspa Yeni (32) asal Desa Banyuatis, Buleleng, menyamar sebagai dokter dan mengaku belum pernah menikah untuk bisa mengeruk harta mantan suaminya, I Gede Arya Sudarsana (35), akhirnya divonis.

Komang Ayu divonis tiga tahun atas perkara penipuan yang dilakukannya.

Ia dijatuhi vonis dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.

Komang Ayu menghadapi diputus lebih rendah enam bulan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha, menyatakan dalam hukum pidana, yakni motif, dan barang bukti mencukupi untuk menjerat terdakwa pasal 378 juncto pasal 64 KUHP tentang penipuan.

Ia menipu suami sirihnya, I Gede Arya, hingga mencapai Rp 1,4 Miliar.

Baru Seminggu Balik ke Rumah, Warga Andir Baleendah Harus Ngungsi Lagi

Respons Ketua DPR RI Soal Pengakuan Eks Kapolsek Pasirwangi, AKP Sulman Azis

"Dengan ini menjatuhi hukuman tiga tahun penjara, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan," ucap Majelis Hakim, Senin (1/4/2019).

Majelis Hakim menyebut, perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2018 lalu. Hingga akhirnya terbongkar pada 2018 lalu.

Akhirnya Ayu pun dipolisikan suaminya dan akhirnya ditangkap oleh anggota Polsek Gilimanuk.

"Bagaimana terdakwa, apakah menerima putusan atau menyatakan pikir-pikir. Kalau pikir-pikir, mohon menandatangani form pikir-pikir," ungkap Majelis.

Ayu atas putusan pun menyatakan pikir-pikir dan ia lebih banyak terdiam dan menunduk atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir yang mulia," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Komang Ayu, dalam persidangan meminta keringanan hukuman, atas apa yang telah dilakukannya terhadap mantan suaminya itu.

Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, di kemudian hari.

Sehingga, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

"Saya mengaku bersalah, Yang mulia. Dan saya meminta keringanan hukuman atas perbuatan saya," ucapnya, Kamis (21/3/2019), dalam agenda Pembelaan atas Tuntutan Jaksa di PN Negara. (Kompas.com/I Made Ardhiangga Ismayana)

Tapak Kayu, Manfaatkan Limbah Kayu Jadi Produk yang Bernilai Ekonomi

Sejarah & Asal-Usul April Mop: Pernah Marak di Inggris, Warga Tertipu Soal Ritual Memandikan Singa

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved