Demi Mengeruk Harta Mantan Suami, Komang Mengaku Tak Pernah Menikah dan Akhirnya Divonis
Komang Ayu Puspa Yeni (32) asal Desa Banyuatis, Buleleng, menyamar sebagai dokter dan mengaku belum pernah menikah untuk bisa mengeruk harta mantan su
TRIBUNJABAR.ID, NEGARA - Komang Ayu Puspa Yeni (32) asal Desa Banyuatis, Buleleng, menyamar sebagai dokter dan mengaku belum pernah menikah untuk bisa mengeruk harta mantan suaminya, I Gede Arya Sudarsana (35), akhirnya divonis.
Komang Ayu divonis tiga tahun atas perkara penipuan yang dilakukannya.
Ia dijatuhi vonis dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan.
Komang Ayu menghadapi diputus lebih rendah enam bulan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha, menyatakan dalam hukum pidana, yakni motif, dan barang bukti mencukupi untuk menjerat terdakwa pasal 378 juncto pasal 64 KUHP tentang penipuan.
Ia menipu suami sirihnya, I Gede Arya, hingga mencapai Rp 1,4 Miliar.
• Baru Seminggu Balik ke Rumah, Warga Andir Baleendah Harus Ngungsi Lagi
• Respons Ketua DPR RI Soal Pengakuan Eks Kapolsek Pasirwangi, AKP Sulman Azis
"Dengan ini menjatuhi hukuman tiga tahun penjara, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan," ucap Majelis Hakim, Senin (1/4/2019).
Majelis Hakim menyebut, perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2018 lalu. Hingga akhirnya terbongkar pada 2018 lalu.
Akhirnya Ayu pun dipolisikan suaminya dan akhirnya ditangkap oleh anggota Polsek Gilimanuk.
"Bagaimana terdakwa, apakah menerima putusan atau menyatakan pikir-pikir. Kalau pikir-pikir, mohon menandatangani form pikir-pikir," ungkap Majelis.
Ayu atas putusan pun menyatakan pikir-pikir dan ia lebih banyak terdiam dan menunduk atas putusan tersebut.
"Pikir-pikir yang mulia," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Komang Ayu, dalam persidangan meminta keringanan hukuman, atas apa yang telah dilakukannya terhadap mantan suaminya itu.
Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, di kemudian hari.
Sehingga, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/komang-ayu.jpg)