Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini untuk Perpanjang Masa Berlaku SIM

Di sela aktivitas, warga Kota Bandung yang berniat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa menyambangi Mobil SIM Keliling Online P

Penulis: Ery Chandra | Editor: Theofilus Richard
Kolase Tribun Jabar
ILUSTRASI : Layanan SIM Keliling Polres Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Di sela aktivitas, warga Kota Bandung yang berniat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa menyambangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.

Hari ini, Senin (1/4/2019), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hadir di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur dan Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung,

Pelayanan SIM Keliling Online hanya diperuntukan memperpanjang masa berlaku kartu SIM C dan SIM A.

Layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Warga diharapkan tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya adalah SIM asli dan KTP-el.

Apabila SIM yang dimiliki telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah yang dilakukan Polisi.

Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat memastikan kembali dengan mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved