Kena OTT KPK, Bowo Sidik Pangarso Dipecat Partai Golkar

DPP Partai Golkar mengambil langkah tegas terhadap kadernya, Bowo Sidik Pangerso, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Theofilus Richard
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - DPP Partai Golkar mengambil langkah tegas terhadap kadernya, Bowo Sidik Pangarso, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk F Paulus, mengatakan bahwa Bowo dicopot dari jabatannya di Partai Golkar.

"Partai Golkar telah mengambil langkah-langkah organisasi yang tegas sesuai dengan AD/ART untuk memberhentikan Saudara Bowo Sidik Pangerso sebagai Pengurus DPP Partai Golkar sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya yang terkait Partai Golkar," ujar Lodewijk melalui keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).

Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.

Lodewijk mengatakan Partai Golkar menyayangkan perbuatan yang dilakukan Bowo Sidik Pangarso.

Sebab, sebelumnya Fraksi Partai Golkar telah membuat imbauan bagi semua anggota fraksi untuk tidak melanggar pakta integritas.

KPK OTT Bowo Sidik Pangarso, Temukan Uang Rp 8 Miliar dalam 400 Ribu Amplop untuk Serangan Fajar

Bung Towel : PSSI Perlu Lembaga Seperti KPK Untuk Awasi dan Cegah Suap di Liga Sepakbola

Seluruh pengurus Partai Golkar juga telah menandatangani pakta integritas yang isinya komitmen mewujudkan "Golkar Bersih".

Dia pun menegaskan bahwa perbuatan Bowo adalah keputusan pribadi yang tidak berkaitan dengan partai.

"DPP Partai Golkar menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan menyayangkan atas peristiwa yang dihadapi Saudara Bowo Sidik Pangerso. Kasus yang dihadapi yang bersangkutan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar," ujar Lodewijk.

Adapun, uang yang diterima Bowo diduga merupakan penerimaan suap dan gratifikasi sebagai anggota Komisi VI DPR.

Uang itu juga diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan "serangan fajar" terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

Atas perbuatannya, Bowo disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan, atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Kompas.com/Jessi Carina)

Akhir Bahagia Kasus Tuduhan Mertua, Anaknya Meninggal Diduga Gara-gara Mr P Menantu Terlalu Besar

Pemprov Miliki Kanal TV West Java Network

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved