Mahasiswa Demo Sambil Tunggu Wagub di Depan Gedung DPRD, Uu Malah Bergegas Hadiri Agenda Selanjutnya

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Kamis (28/3/2019).

Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Kamis (28/3/2019). 

Pengadilan pun memanggil kedua kalinya pada tanggal 17 Maret 2019, lagi dan lagi Uu Ruzhanul Ulum mangkir dari persidangan.

"Kami mendesak Majelis Hakim atau yang berwenang untuk menjemput paksa Uu Ruzhanul Ulum ke dalam persidangan. Mendesak Wagub Uu Ruzhanul Ulum untuk hadir dalam persidangan, jika tidak berani maka KAMMI Se-Jawa Barat meminta Uu Ruzhanul Ulum untuk mundur sebagai Wakil Gubemur Jawa Barat karena telah memalukan masyarakat Jawa Barat," katanya.

Ridwan Kamil Enggan Komentar

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun enggan berkomentar banyak terkait Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang tidak memenuhi dua kali panggilan Pengadilan Negeri Bandung, untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

"Saya tidak punya kompetensi memberi komentar. Saya serahkan semua prosedur ini kepada aturan hukum saja," kata pria yang akrab disapa Emil ini di Gedung Sate, Selasa (19/3).

Emil mengatakan tidak mengetahui jelas kasus yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor tersebut. Dirinya hanya mengetahui Uu yang merupakan mantan Bupati Tasikmalaya ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Selama ini, Uu enggan memberikan komentar kepada media tentang kasus tersebut dan pemanggilan pengadilan. Uu hanya menyatakan jadwal dinasnya sangat padat sebagai Wagub Jabar dalam membantu tugas Gubernur Jabar.

Hakim Tidak Lagi Akan Panngil Uu

Sebelumnya diberitakan, setelah mangkir dari dua kali pemanggilannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya, dipastikan tidak akan kembali memanggil Uu lagi sebagai saksi kasus tersebut. 

Sembilan terdakwa termasuk Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, katanya, merasa sudah‎ tidak perlu untuk memanggil Uu lagi, setelah dua kali pemanggilan tidak hadir.

"Sidang dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa saja majelis hakim, tidak perlu memanggil pak Uu," ujar Abdulkodir di persidangan pada Senin (18/3). Abdulkodir menjawab pertanyaan majelis hakim soal perlunya untuk kembali memanggil Uu.

Pertimbangan lain, penahanan terhadap sembilan terdakwa juga hampir habis, sehingga jika dilakukan pemanggilan ulang akan menghabiskan masa penahanan terdakwa selama pemeriksaan di pengadilan.

Resmi, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Uu Ruzhanul Ulum di Sidang Korupsi Hibah Tasikmalaya

"Batas penahanan sebentar lagi yang mulia," ujar Isnan Ferdian, jaksa penuntut umum saat ditanya hakim soal batas masa penahanan sembilan terdakwa.

Majelis hakim sudah melayangkan dua kali pemanggilan pada Uu untuk hadir di persidangan sebagai saksi untuk mereka. Pemanggilan Uu oleh majelis hakim atas permintaan para terdakwa. 

Pada panggilan pertama, pekan lalu, Uu tidak hadir karena harus tugas dinas di Jakarta. Panggilan kedua, Uu kembali tidak hadir. Kepastian tidak hadir itu dikonfirmasikan Uu ke jaksa penuntut umum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved