Lima Pelaku Kejahatan Ditangkap Polres Majalengka Sepekan Terakhir, Ada Pelaku Curanmor dan Jambret
Lima pelaku kejahatan ditangkap jajaran Polres Majalengka dalam waktu sepekan terakhir.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Jajaran Polres Majalengka berhasil mengungkap empat kasus kriminal dalam kurun waktu sepekan.
Dari empat kasus itu, sedikitnya ada lima tersangka yang berhasil diringkus petugas.
"Empat kasus itu di antaranya jambret, curanmor, pencurian aki mobil, serta penipuan dan penggelapan," kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kabupaten Majalengka, Senin (25/3/2019).
Ia mengatakan, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya, empat unit sepeda motor berbagai merk, surat-surat kendaraan, aki mobil, dompet, helm, baju, dan sejumlah alat yang digunakan tindak kejahataan serta lainnya.
Menurut dia, lima tersangka itu dijerat Pasal 365 KUHP, 362 KUHP, 378 KUHP, dan 363 KUHPidana.
"Ancaman hukuman maksimalnya lima hingga tujuh tahun penjara," ujar AKBP Mariyono.
Pihaknya juga berjanji tidak akan berhenti untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Majalengka.
Hal itu untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan menekan angka tindak pidana di Kabupaten Majalengka.
"Kami juga rutin berpatroli di daerah dan jam rawan terjadinya tindak pidana," kata AKBP Mariyono.
• Sebuah Rumah di Cisaranten Kulon Kota Bandung Dilalap Si Jago Merah, Sebuah Mobil Ikut Terbakar
• Diduga Frustrasi Akibat Penyakitnya Tak Kunjung Sembuh, Warga Majalengka Nekat Gantung Diri