Kronologi Pembunuhan Calon Profesor UNM pada Perempuan Teman Kantor

Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dilapis pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.

Editor: Ravianto
ari maryadi/tribungowa.com
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga merilis pengungkapan pembunuhan Staf BAUK UNM, Sitti Zulaeha Djafar. 

- Pelaku terkena pecahan kaca pada tangan sehingga tangan pelaku alami luka dan keluarkan darah

- Pasca ambil hp korban, pelaku tinggalkan TKP dengan menumpang motor orang melintas menuju Makassar. 

Jumat (22/3/2019)

- 08.30 mobil dan jenazah ditemukan saksi RL

- 11.30 Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin langsung olah tkp bersama Tim Inafis dan Tim Dokfor Polda Sulsel. Tim memukan bercak darah pada pintu depan kanan mobil sehingga disimpulkan pelaku alami luka setidaknya pada bagian tangan.

- 13.00 pelaku dan teman-teman kantor korban ke RS Bhayangkara untuk melihat jenazah korban

- Pelaku selanjutnya diinterogasi mendalam oleh penyidik Polres Gowa

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kronologi Wahyu Bunuh Staf UNM Zulaeha Djafar Versi Polisi, http://makassar.tribunnews.com/2019/03/24/kronologi-wahyu-bunuh-staf-unm-zulaeha-djafar?page=all.
Penulis: Ari Maryadi
Editor: Imam Wahyudi

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved