Diterima SNMPTN di UPI? Ini Tahapan yang Harus Dilakukan Calon Mahasiswa, Jangan Sampai Salah
Diterima SNMPTN di UPI? Ini tahapan yang harus dilakukan calon mahasiswa. Jangan sampai salah.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 2.522 peserta diterima di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2019.
Kepala Humas UPI, Dr Yuliawan Kasmahidayat, mengatakan, dari sebanyak 2.522 peserta yang diterima, peserta yang melakukan daftar ulang sebanyak 2.493 peserta.
"Dari 2.522 peserta itu ada yang tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan," ujar Yuliawan Kasmahidayat, saat ditemui Tribun Jabar di kantornya kampus UPI, Bumi Siliwangi, Kota Bandung, Senin (25/3/2019).
Nah, bagi Anda yang belum registrasi ulang segara lakukan, karena sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan registrasi ulang maka akan dinyatakan mundur dari SNMPTN.
Simak berikut tahapan yang harus diperhatikan:
1. Lengkapi Data
Bagi Anda yang diterima melalui SNMPTN di UPI wajib mengisi biodata daring pada laman resmi http://pmb.upi.edu, dari 27 Maret 2019 sampai dengan 31 Maret 2019.
Pengisian data ini juga berlaku bagi Calon mahasiswa baru yang lulus SNMPTN mengajukan Bidikmisi.
2. Pembayaran Biaya Pendidikan
Seluruh calon mahasiswa baru (selain penerima Bidikmisi) membayar biaya pendidikan sebesar yang tercantum dalam
UKT, sesuai Peraturan Rektor UPI tentang bagi Mahasiswa Baru Universitas Pendidikan Indonesia Jalur SNMPTN dan Jalur SBMPTN Tahun Akademik 2019/2020.
Informasi biaya pendidikan dapat dilihat pada laman http://pmb.upi.edu pada tanggal 18 April 2019.
Sementara itu pembayaran biaya pendidikan dilakukan mulai tanggal 22 April 2019 sampai dengan 26 April 2019, di Bank BNI terdekat.
Yuliawan mengatakan, saat melakukan pembayaran, calon mahasiswa menyebutkan nama dan nomor pendaftaran kepada petugas bank, seperti yang tercantum pada Kartu Tanda Peserta SNMPTN 2019.
"Ini perlu diingatkan, uang yang telah disetorkan tidak dapat diambil kembali," ujarnya.