Hari Ini Habib Bahar bin Smith Akan Kembali Jalani Sidang

Persidangan yang digelar Rabu (06/3/2019), pihak Terdakwa membacakan eksepsinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith saat mengikuti sidang, Kamis (14/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, akan kembali berlangsung hari ini, Kamis (21/3/2019) di Gedung Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung.

Berdasarkan persidangan yang digelar pada Kamis (14/3/2019) di lokasi yang sama, bahwa Ketua Majelis Hakim Edison Mochamad meminta waktu selama tujuh hari untuk memberikan tanggapan terhadap Eksepsi dan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan yang digelar Rabu (6/3/2019), pihak Terdakwa membacakan eksepsinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Seminggu kemudian Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh eksepsi melalui tanggapan tertulis yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim.

Putusan sela akan dibacakan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi eksepsi dan tanggapan yang diajukan oleh pihak Terdakwa dan JPU.

Berdasarkan referensi yang diperoleh Tribun Jabar dari berbagai sumber, dijelaskan bahwa putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat di dalam dakwaan.

Artinya, jika Hakim menyatakan suatu putusan sela dan menerima keberatan (eksepsi) terdakwa, maka dakwaan tersebut tidak akan dilanjutkan pemeriksaannya, sebaliknya jika hakim menolak nota keberatan Terdakwa, maka dakwaan akan terus dilanjutkan.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved